Advertisement

Desa Wisata di Kulonprogo Perlu Kantongi SK Bupati

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 05 Juli 2020 - 23:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Desa Wisata di Kulonprogo Perlu Kantongi SK Bupati Kebun teh Nglinggo - Dokumen/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Fraksi PKS DPRD Kulonprogo, meminta Pemkab memberikan pengakuan berupa legalitas surat keputusan (SK) Bupati atas keberadaan desa wisata.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi, mengatakan legalitas 11 desa wisata di Kulonprogo saat ini masih diakui dengan SK Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo. SK itu dianggap lemah untuk mengakses bantuan ke Pemerintah Pusat. "Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengembangan desa wisata bisa terlaksana dengan baik," ujar Hamam, Minggu (5/7/2020).

Advertisement

Adapun 11 desa wisata itu meliputi Desa Wisata Nglinggo, Kalurahan pagerharjo, Kapanewon Samigaluh; Desa Wisata Sidoharjo, Kalurahan Suidoharjo, Kapanewon Samigaluh; Desa Wisata Tinalah, Kalurahan Purwoharjo, Kapanewon Samigaluh; Desa Wisata Banjaroya, kapanewon Kalibawang; Desa Wisata Banjarasri, Kapanewon Kalibawang; Desa Wisata Dekso Banjararum, Kapanewon Kalibawang; Desa Wisata Purwosari dan Desa Wisata Jatimulyo, keduanya di Kapanewon Girimulyo; Desa Wisata Sermo Hargowilis dan Desa Wisata Kalibiru di Kapanewon Kokap, serta Desa Wisata Sidorejo di Kapanewon Lendah.

Menurut Hamam, seluruh desa wisata yang dikelola oleh masyarakat itu sebenarnya sudah berkembang cukup baik tetapi harus tetap mendapat pendampingan dari pemerintah setempat. "Pendampingan ini sangat penting supaya ke depan dengan adanya Yogyakarta International Airport [YIA] dan jalur Bedah Menoreh yang masih terus dikerjakan desa wisata bisa menarik lebih banyak wisatawan," ucapnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Nining Kunwantari, mengakui desa wisata di Kulonprogo saat ini baru diakui berdasarkan SK Dispar. Akibatnya, akses memperoleh bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, masih cukup sulit.

Dispar, menurut Nining, tengah mengkaji kemungkinan desa wisata bisa diakui dengan SK Bupati. "Kami masih mengupayakannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement