Desa Wisata di Kulonprogo Perlu Kantongi SK Bupati

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Fraksi PKS DPRD Kulonprogo, meminta Pemkab memberikan pengakuan berupa legalitas surat keputusan (SK) Bupati atas keberadaan desa wisata.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi, mengatakan legalitas 11 desa wisata di Kulonprogo saat ini masih diakui dengan SK Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo. SK itu dianggap lemah untuk mengakses bantuan ke Pemerintah Pusat. "Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengembangan desa wisata bisa terlaksana dengan baik," ujar Hamam, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Adapun 11 desa wisata itu meliputi Desa Wisata Nglinggo, Kalurahan pagerharjo, Kapanewon Samigaluh; Desa Wisata Sidoharjo, Kalurahan Suidoharjo, Kapanewon Samigaluh; Desa Wisata Tinalah, Kalurahan Purwoharjo, Kapanewon Samigaluh; Desa Wisata Banjaroya, kapanewon Kalibawang; Desa Wisata Banjarasri, Kapanewon Kalibawang; Desa Wisata Dekso Banjararum, Kapanewon Kalibawang; Desa Wisata Purwosari dan Desa Wisata Jatimulyo, keduanya di Kapanewon Girimulyo; Desa Wisata Sermo Hargowilis dan Desa Wisata Kalibiru di Kapanewon Kokap, serta Desa Wisata Sidorejo di Kapanewon Lendah.
Menurut Hamam, seluruh desa wisata yang dikelola oleh masyarakat itu sebenarnya sudah berkembang cukup baik tetapi harus tetap mendapat pendampingan dari pemerintah setempat. "Pendampingan ini sangat penting supaya ke depan dengan adanya Yogyakarta International Airport [YIA] dan jalur Bedah Menoreh yang masih terus dikerjakan desa wisata bisa menarik lebih banyak wisatawan," ucapnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Nining Kunwantari, mengakui desa wisata di Kulonprogo saat ini baru diakui berdasarkan SK Dispar. Akibatnya, akses memperoleh bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, masih cukup sulit.
Dispar, menurut Nining, tengah mengkaji kemungkinan desa wisata bisa diakui dengan SK Bupati. "Kami masih mengupayakannya," ujarnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi Terseret Soal Impor Emas Rp189 Triliun
Advertisement

Rekomendasi Objek Wisata untuk Wisatawan yang Berpuasa, Anti-Lelah & Anti-Batal
Advertisement
Berita Populer
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
- Puluhan PNS Sleman Naik Pangkat saat Ramadan Ini
- Sebelum Arus Mudik, Bupati Pastikan Jalur di Sleman Bebas Lubang
Advertisement