Advertisement

Penjelasan Wakil Wali Kota Jogja Terkait Perwal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Catur Dwi Janati
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:57 WIB
Sunartono
Penjelasan Wakil Wali Kota Jogja Terkait Perwal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Deretan tenda pedagang pecel kosong tanpa adanya satupun penjual seperti terlihat di depan Pasar Beringharjo, Jogja, Selasa (31/03/2020) lalu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Jogja No. 51 Tahun 2020 menyangkut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa saja menjadi Peraturan Daerah.

Heroe menjelaskan yang diatur dalam Peraturan Walikota Jogja No. 51 Tahun 2020 adalah sanksi administratif. Sanksi tersebut memungkinkan Pemkot Jogja melakukan penutupan, memberikan sanksi sosial, atau memberikan sanksi uang.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Sanksi yang Disiapkan Pemda DIY Bagi Pelanggar

"Bedanya ini masalah ranah administratif beda dengan masalah ranah pidana, kalau perdata itu yang namanya denda pasti menggantikan dari kerugian atau kalau perdata menggantikan dari masa kurungan, kalau yang ini [sanksi dalam perwal] itu wilayah administrasi," jelasnya pada Selasa (7/7/2020).

Dikatakan Heroe dalam undang-undang itu ada masalah wilayah pidana ada wilayah administratif. "Wilayah administratif ini masih dimungkinkan untuk memberikan denda Rp100.000," terangnya. Selama masih wilayah administrasi sanksi denda dimungkinkan.

Lebih lanjut Heroe menambahkan Perwal tidak boleh masuk ke wilayah pidana. "Misal [enggak] pakai masker nanti kurungan dua hari, denda atau diganti, itu enggak boleh kita," jelasnya.

Menyangkut usulan Perwal dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Heroe mengatakan hal itu bisa saja terjadi. "Bisa juga dijadikan Perda tapi perlu proses, proses harus mengajukan kesana, padahal ini kan kita harus selesai kan ini, jadi enggak masalah dijadikan Perda, kalau misalnya bisa cepet kita buat langsung jadi Perdanya," ujarnya.

BACA JUGA : Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Hingga Spa di Depok 

Dikatakan Heroe proses pembuatan Perda memiliki bermacam-macam tahapan. Menurutnya Perwal dipakai untuk menjadikan masyarakat siap menjalankan aturan-aturan protokol Covid-19. "Masyarakat juga bisa memberikan sesuatu terutama jikalau melihat ada orang yang tidak taat pada aturan, karena kan ancamannya itu kan kalau ada orang enggak taat aturan, kalau semuanya taat, itu [sanksi dalam perwal] kan sebenarnya enggak perlu, semuanya pakai masker, semuanya jaga jarak dan segala macem," jelasnya.

Ditambahkan Heroe sanksi perwal diberikan kepada orang yang tidak taat. "Kita tidak ingin ada ledakan [kasus] dari orang yang tidak taat, makanya dibuat Perwal itu," ujarnya.

Heroe menambahkan sanksi yang diberikan bukan tahapan tetapi opsi. "Sampai sekarang pun sebagian besar masyarakat begitu diarahkan, misal di Malioboro, bapak silahkan pakai masker, langsung pakai masker, bapak tidak perlu masuk, kemarin kan ada di awal-awal yang diingatkan tapi marah-marah, kita mengantisipasi orang yang tidak sabar dan tidak mau dengan protokol Covid-19," tegasnya.

Hingga saat ini menurut Heroe belum ada masyarakat yang dikenai denda. "Sejauh ini masih imbauan dan kemudian teguran-teguran, paling parah kita hanya melarang mereka masuk kawasan Malioboro," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement