Advertisement

Ribuan Petugas Pantarlih Bakal Jalani Rapid Test

David Kurniawan
Rabu, 08 Juli 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ribuan Petugas Pantarlih Bakal Jalani Rapid Test Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Ribuan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2020 bakal menjalani rapid test sebelum melaksanakan tugasnya memverifikasi data pemilih mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Pengetesan dilakukan sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan petugas pantarlih di setiap kalurahan sudah dibentuk. Total ada 1.907 petugas yang akan memutakhirkan data pemilih. “Petugas pantarlih sudah diumumkan di masing-masing kalurahan,” kata Hani, Rabu (8/7/2020).

Advertisement

Petugas pantarlih mulai bekerja mendata calon pemilih pada Rabu (15/7/2020). Meski demikian, sebelum melaksanakan pekerjaannya para petugas bakal menjalani rapid test di wilayah masing-masing. Rapid test dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. “Rapid test tidak hanya untuk petugas pantarlih, tetapi anggota PPK dan PPS juga dites,” katanya.

Selain rapid test, petugas pantarlih nantinya dilengkapi dengan alat pelindung diri mulai dari masker, hand sanitizer hingga pelindung wajah. “Penggunaan APD menjadi bagian dari antisipasi. Jadi, protokol kesehatan terus dilaksanakan dalam tahapan pilkada,” katanya.

Hani berharap kepada petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. Rencananya para petugas pantarlih juga diproyeksikan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Untuk data yang harus diverifikasi sesuai dengan dokumen DP4 sebanyak 612.295 jiwa,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan selain persiapan pemutakhiran data pemilih, KPU juga melaksanakan verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur independen. Verifikasi ini berlangsung hingga Minggu (12/7). “Saat ini masih proses,” katanya.

Menurut Andang, dalam verifikasi petugas juga dilengkapi dengan APD untuk pencegahan Corona. Hasil verifikasi faktual nantinya menentukan langkah bapaslon untuk maju di pilkada. Apabila dukungan dapat memenuhi syarat minimal sebanyak 45.443 pendukung, maka bisa maju ke tahapan pendaftaran bakal calon. Namun apabila kurang dari syarat masih ada masa perbaikan untuk memenuhi kekurangannya. “Tetapi kekurangan harus dipenuhi sebanyak dua kali lipatnya. Misalnya kurang 1.000 dukungan, maka yang diserahkan minimal 2.000 pendukung di masa perbaikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement