Advertisement
Ribuan Petugas Pantarlih Bakal Jalani Rapid Test
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Ribuan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2020 bakal menjalani rapid test sebelum melaksanakan tugasnya memverifikasi data pemilih mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Pengetesan dilakukan sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan petugas pantarlih di setiap kalurahan sudah dibentuk. Total ada 1.907 petugas yang akan memutakhirkan data pemilih. “Petugas pantarlih sudah diumumkan di masing-masing kalurahan,” kata Hani, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Petugas pantarlih mulai bekerja mendata calon pemilih pada Rabu (15/7/2020). Meski demikian, sebelum melaksanakan pekerjaannya para petugas bakal menjalani rapid test di wilayah masing-masing. Rapid test dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. “Rapid test tidak hanya untuk petugas pantarlih, tetapi anggota PPK dan PPS juga dites,” katanya.
Selain rapid test, petugas pantarlih nantinya dilengkapi dengan alat pelindung diri mulai dari masker, hand sanitizer hingga pelindung wajah. “Penggunaan APD menjadi bagian dari antisipasi. Jadi, protokol kesehatan terus dilaksanakan dalam tahapan pilkada,” katanya.
Hani berharap kepada petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. Rencananya para petugas pantarlih juga diproyeksikan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Untuk data yang harus diverifikasi sesuai dengan dokumen DP4 sebanyak 612.295 jiwa,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan selain persiapan pemutakhiran data pemilih, KPU juga melaksanakan verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur independen. Verifikasi ini berlangsung hingga Minggu (12/7). “Saat ini masih proses,” katanya.
Menurut Andang, dalam verifikasi petugas juga dilengkapi dengan APD untuk pencegahan Corona. Hasil verifikasi faktual nantinya menentukan langkah bapaslon untuk maju di pilkada. Apabila dukungan dapat memenuhi syarat minimal sebanyak 45.443 pendukung, maka bisa maju ke tahapan pendaftaran bakal calon. Namun apabila kurang dari syarat masih ada masa perbaikan untuk memenuhi kekurangannya. “Tetapi kekurangan harus dipenuhi sebanyak dua kali lipatnya. Misalnya kurang 1.000 dukungan, maka yang diserahkan minimal 2.000 pendukung di masa perbaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement