Advertisement
Warga: Keberatan terhadap Tol Jogja-Solo Tidak Ditanggapi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana pematokan lahan yang dilewati Tol Jogja-Solo pada Agustus mendatang belum banyak diketahui oleh warga yang lahannya akan tergusur jalan bebas hambatan. Mereka juga masih menunggu kelanjutan pembahasan ganti untung yang dijanjikan.
Salah seorang warga terdampak proyek tol, Mahrizal, warga Bayen, Purwomartani Kalasan mengaku baru mengetahui rencana pematokan jalur tol melalui media. “Saya baru tahu dari media, termasuk izin penetapan lokasi [IPL] ternyata sudah turun,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Menolak Dikarantina, Pasien Positif Covid-19 Bantul Pulang ke Madura
Jika IPL sudah ditandatangani, katanya, besar kemungkinan Pemda DIY sudah mengantongi minimal 50% surat persetujuan dari warga. Yang membuat dia kesal dan protes, surat keberatan yang dia ajukan terkait pembangunan jalan tol tersebut tidak ditanggapi. Meskipun memahami konsekuensi dari penolakan tersebut, dia berharap agar ada perhatian dari pemrakarsa proyek jalan tol dan Pemerintah DIY. “Surat keberatan saya itu enggak akan dianggap [tim persiapan]," katanya.
Hingga kini, katanya, belum ada kata sepakat untuk besaran ganti untung. Namun dia memperkirakan harga tanah di Purwomatani sekitar Rp2 juta per meter. Jika ganti rugi dikalikan tiga kali lipat, misalnya, maka harga ganti rugi bisa mencapai Rp6 juta per meter.
Proses ganti rugi dilakukan setelah dilakukan tahap pematokan. “Sepemahaman saya setelah tahap patok, selanjutnya tahap appraisal,” katanya.
BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Lewati 7 Desa dan 3 Kecamatan di Sleman, Ini Daftar Lengkapnya
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi menjelaskan proses pematokan yang dilakukan pada Agustus mendatang hanya untuk menegaskan jalur tol itu akan melewati lokasi mana saja.
“Batasnya mana saja biar diketahui, nothing special sih. Nah setelah itu masuk ke tahapan pelaksanaan di mana Kepala BPN Sleman sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pembebasan lahan," katanya.
BACA JUGA: HASIL KAJIAN BI: 24,6% Duit Mahasiswa Jogja Terkuras untuk Gaya Hidup
Adapun PPK Satker, lanjut Galih, hanya bertugas sebagai juru bayar dan di setiap tahapan yang mengatur adalah pelaksana pengadaan tanah atau Kepala BPN Sleman. Penilaian ganti kerugian dilakukan setelah pengukuran luasan bidang tanah dan benda-benca di atas tanah telah didata dan diumumkan kepada warga. "Hasil dari penilaian oleh tim appraisal akan diserahkan kepada warga pada tahap musyawarah bentuk ganti kerugian," jelas Galih.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan pihaknya akan memberikan konsultasi publik kedua hanya bagi warga yang keberatan. "Nanti akan kami gelar khusus bagi yang menolak atau keberatan," katanya.
Menurut Krido, besaran ganti rugi bisa diketahui setelah IPL terbit. "Besaran ganti untung itu bisa diketahui setelah ada inventarisasi dan identifikasi oleh tim appraisal. Jadi warga bersabar dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Advertisement