Advertisement
Penghulu Boleh Menolak Prosesi Akad Nikah Jika Tak Sesuai Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak 652 pasangan di Sleman melakukan pernikahan sesuai protokol kesehatan selama Juni 2020. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya menggelar akad pernikahan di KUA.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Urusan Agama (KUA) se Sleman jumlah pasangan yang melakukan pernikahan sebanyak 652 pasangan. "Yang menikah di KUA 314 pasangan dan yang diluar 338 pasangan," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Di Kulonprogo, Ada 404 Pasangan Menikah Selama Pandemi
Menurut Jaenudin data tersebut tercatat sejak Dirjen Bimas Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan SE No.P006 terkait prosesi akad nikah di KUA atau di rumah pada 8 Juni lalu. SE tersebut langsung ditujukan kepada masing-masing Kepala KUA se Indonesia.
"Dalam SE tersebut akad nikah di kantor maksimal dihadiri oleh 10 orang. Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20% dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang," katanya.
Selama prosesi digelar, baik pengantin, wali maupun penghulu menggunakan sarung tangan. Ketentuan tersebut juga berlaku ketiga keluarga mempelai melakukan resepsi pernikahan baik di gedung pertemuan maupun hotel. Undangan yang hadir, katanya, juga maksimal 30% dari kapasitas ruangan.
"Ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Penghulu dan pegawai Kemenag juga demikian. Kami konsisten mengawal SE ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
BACA JUGA : Kemenag Setop Pendaftaran Akad Nikah Hingga Pandemi
Dalam SE tersebut, lanjut Jaenudin, penghulu juga diberi kewenangan untuk menolak prosesi akad nikah yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Penolakan penghulu melangsungkan akad nikah bisa dilakukan jika undangan yang datang tidak menggunakan masker, calon pengantin ataupun wali nikah tidak menggunakan sarung tangan atau jumlah undangan yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dalam penolakan ini, ada form surat pernyataan penolakan akad nikah yang disediakan oleh penghulu. Meskipun begitu, para calon pengantin diberi kesempatan untuk memenuhi protokol kesehatan. Jika calon pengantin tetap menolak memehuhi protokol kesehatan, maka penghulu bisa menolak prosesi akad nikah tersebut.
"Tapi selama ini, [di Sleman] kami belum menerima laporan ada penghulu yang menolak prosesi akad nikah," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan kegiatan pesta pernikahan selama masa pandemi Covid-19 di Sleman dibolehkan asal memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebelum resepsi digelar, katanya, keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19. "Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten," jelas Arip, Senin (13/7).
BACA JUGA : Demi Bisa Menikah di Tengah Pandemi, Heri Jalani Karantina
Selain kewajiban menggunakan masker dan memeriksa suhu setiap undangan, kata Arip, jumlah orang yang diundang dibatasi maksimal 20% dari kapasitas ruangan. Jumlah tempat duduk yang disediakan pun jaraknya juga diatur tidak berdekatan. Misalnya untuk ruangan ukuran 100 meter persegi di pasang kursi 20 buah.
"Kalau undangan lebih dari 20 orang bisa menggunakan sistem shift. Undangan disesuaikan dengan jam. Kalau di ruangan sudah penuh, tamu yang lain tidak diizinkan untuk masuk dulu," katanya.
Aturan lainnya, lanjut Arip, pesta pernikahan tidak diperkenankan menggunakan konsep standing party. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan. Adapun hidangan yang disajikan, kata Arip juga diatur untuk tidak menggunakan sistem prasmanan.
"Sendok dan garpu diberikan kepada tamu. Jadi untuk mengambil makanan tamu ada yang melayani hidangan yang diinginkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement