Advertisement
Positif Terinfeksi Corona, Warga Pundong Bantul Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pasien positif Covid-19 di DIY yang meninggal dunia bertambah satu pada Minggu (19/7/2020).
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan sebanyak 16 penambahan kasus pada Minggu (19/7/2020). Dari 16 kasus baru tersebut, salah satu di antaranya telah meninggal dunia.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Juru Bicara Pemerintah Daerah DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menyatakan pasien yang meninggal dunia yakni pasien Kasus 425, laki-laki 73 tahun warga Bantul.
"Kasus 425 sudah meninggal dengan komorbid [penyakit penyerta] ginjal dan liver," kata Berty Murtiningsih, Minggu.
BACA JUGA: Seorang Warga Meninggal Mendadak di Warung Soto Mantrijeron, Dievakuasi dengan Prosedur Covid-19
Merujuk laman resmi penanganan Covid-19 di Bantul, Kasus 425 merupakan warga Kecamatan Pundong. Kasus 425 merupakan kasus pertama di kecamatan tersebut.
Dengan penambahan ini maka total pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 12 orang. Sedangkan total kasus positif Covid-19 di DIY secara akumulatif sebanyak 432 kasus, dengan 324 kasus telah sembuh.
Selain pasien yang telah mendapat hasil tes positif, Pemda juga melaporkan sebanyak 133 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telah meninggal dunia. Sebagian pasien itu meninggal dunia sebelum hasil tes keluar dan bahkan ada yang belum sempat menjalani tes PCR.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement