Advertisement
Puluhan Motor Knalpot Blombongan Terjaring Razia
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Polres Gunungkidul menggelar Operasi Patuh Progo 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Adapun sasaran prioritas penindakan meliputi knalpot blombongan, melawan arus, kendaraan tidak sesuai peruntukan hingga melawan arus.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas salah satunya pemakaian knalpot blombongan. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan juga tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Advertisement
BACA JUGA : Knalpot Blombongan Lolos ke Pengajian, Polisi Langsung
“Ya kalau pakai knalpot blombongan akan kami tindak. Terlebih lagi ini juga jadi sasaran prioritas dalam operasi Patuh Progo di tahun ini,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia, sejak operasi patuh digelar mulai Kamis (23/7), sudah ada pengendara yang memakai knalpot blombongan dirazia. Total hingga Sabtu (25/7) sore sudah ada 23 kendaraan bermotor yang terjaring razia.
Untuk penindakan, para pelanggar dikenakan sanksi tilang. Selain itu, pelanggar juga diminta mengembalikan ke standarisasi dari pabrikan. “Harus sesuai aturan. Mungkin jumlah pelanggar knalpot blombongan masih bisa bertambah karena operasi masih akan berlangsung hingga 5 Agustus mendatang,” tegasnya.
Anang menambahkan, razia knalpot blombongan hanya salah satu dari prioritas dalam penindakan Operasi Patuh Progo 2020. Pasalya, ada sasaran prioritas lainnya seperti melawan arus, tidak memakai helm, overload muatan hingga melanggar marka jalan. “Semua pelanggar akan kami tilang,” katanya.
BACA JUGA : Terganggu dengan Knalpot Blombongan, Kakak Beradik Ini
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, ada 127 personel yang diterjunkan untuk penyelenggaraan Operasi Patuh 2020. Ia juga berharap didalam pelaksanaan juga terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Menurut dia, kegiatan operasi ini juga sebagai bagian dari sosialisasi adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila ada pengendara yang tidak memakai masker, kata Agus, maka akan diingatkan untuk terus memakainya. “Kalau untuk masker kami hanya mengimbau, mengingatkan. Dikarenakan itu bukan masuk pelanggaran lalu lintas, maka tidak dikenakan sanksi tilang,” katanya.
Agus menambahkan, selain untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban dalam berlalulintas, operasi ini jug sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. “Kami terus mengimbau agar masyarakat taat dan patuh serta menjadi pelopor dalam keselamatan dalam berlalulintas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
Advertisement
Advertisement








