Advertisement
Puluhan Motor Knalpot Blombongan Terjaring Razia
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Polres Gunungkidul menggelar Operasi Patuh Progo 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Adapun sasaran prioritas penindakan meliputi knalpot blombongan, melawan arus, kendaraan tidak sesuai peruntukan hingga melawan arus.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas salah satunya pemakaian knalpot blombongan. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan juga tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Advertisement
BACA JUGA : Knalpot Blombongan Lolos ke Pengajian, Polisi Langsung
“Ya kalau pakai knalpot blombongan akan kami tindak. Terlebih lagi ini juga jadi sasaran prioritas dalam operasi Patuh Progo di tahun ini,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia, sejak operasi patuh digelar mulai Kamis (23/7), sudah ada pengendara yang memakai knalpot blombongan dirazia. Total hingga Sabtu (25/7) sore sudah ada 23 kendaraan bermotor yang terjaring razia.
Untuk penindakan, para pelanggar dikenakan sanksi tilang. Selain itu, pelanggar juga diminta mengembalikan ke standarisasi dari pabrikan. “Harus sesuai aturan. Mungkin jumlah pelanggar knalpot blombongan masih bisa bertambah karena operasi masih akan berlangsung hingga 5 Agustus mendatang,” tegasnya.
Anang menambahkan, razia knalpot blombongan hanya salah satu dari prioritas dalam penindakan Operasi Patuh Progo 2020. Pasalya, ada sasaran prioritas lainnya seperti melawan arus, tidak memakai helm, overload muatan hingga melanggar marka jalan. “Semua pelanggar akan kami tilang,” katanya.
BACA JUGA : Terganggu dengan Knalpot Blombongan, Kakak Beradik Ini
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, ada 127 personel yang diterjunkan untuk penyelenggaraan Operasi Patuh 2020. Ia juga berharap didalam pelaksanaan juga terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Menurut dia, kegiatan operasi ini juga sebagai bagian dari sosialisasi adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila ada pengendara yang tidak memakai masker, kata Agus, maka akan diingatkan untuk terus memakainya. “Kalau untuk masker kami hanya mengimbau, mengingatkan. Dikarenakan itu bukan masuk pelanggaran lalu lintas, maka tidak dikenakan sanksi tilang,” katanya.
Agus menambahkan, selain untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban dalam berlalulintas, operasi ini jug sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. “Kami terus mengimbau agar masyarakat taat dan patuh serta menjadi pelopor dalam keselamatan dalam berlalulintas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement