Advertisement
Terganggu dengan Knalpot Blombongan, Kakak Beradik Ini Hajar Peserta Konvoi Simpatisan Capres

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sepasang kakak beradik ditangkap jajaran kepolisian, karena nekat melakukan penganiayaan bersama-sama, di wilayah Jalan Sorogenen, Sorosutan, Umbulharjo, Minggu (27/1/2018).
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan mereka, dua korbannya mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Advertisement
Sutikno mengungkapkan, kejadian bermula ketika dua korban yang bernama VRF dan EH, yang baru pulang dari kegiatan deklarasi dukungan terhadap paslon presiden di Stadion Mandala Krida, sedang melintas di tempat kejadian perkara. Mereka melintas bersama rombongan yang menggunakan knalpot blombongan, sembari mengibarkan bendera-bendera partai politik hingga memenuhi jalan.
Kemudian karena dua tersangka, PA dan JU merasa tidak nyaman dan terganggu. Sehingga mereka mengambil senjata tajam berupa celurit dan airsoft gun, kemudian menghadang kedua korban. Selanjutnya, PA yang berusia 16 tahun membacok kedua korban.
BACA JUGA
Sedangkan sang kakak, JU, 34 tahun, menembaki korban menggunakan airsoft gun. Setelah mengeroyok korban, keduanya membuang alat yang digunakan untuk melukai korban. Hingga sekarang masih dalam pencarian.
"Tindakan mereka dilakukan dalam keadaan sadar, murni dilakukan karena terganggu, tidak nyaman dengan tindakan korban. Saat kejadian, mereka tidak menggunakan seragam parpol atau kelompok tertentu. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami luka parah di punggung dan dekat ketiak," kata dia, dalam rilis, Rabu (6/2/2019).
Kedua tersangka ditangkap di rumah, setelah aparat melakukan penyelidikan lewat keterangan saksi, sirkuit kamera tersembunyi dan keterangan pihak-pihak lain. Keterangan mereka mengerucut kepada dua tersangka tadi, diikuti lagi dengan penyidikan dan penangkapan, pada Kamis (31/1/2018) malam. Keduanya mengakui perbuatan dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement