Advertisement

Terganggu dengan Knalpot Blombongan, Kakak Beradik Ini Hajar Peserta Konvoi Simpatisan Capres

Uli Febriarni
Rabu, 06 Februari 2019 - 18:57 WIB
Nina Atmasari
Terganggu dengan Knalpot Blombongan, Kakak Beradik Ini Hajar Peserta Konvoi Simpatisan Capres Kedua tersangka pelaku penganiayaan di kawasan Umbulharjo, kala dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Jogja, Rabu (6/2/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sepasang kakak beradik ditangkap jajaran kepolisian, karena nekat melakukan penganiayaan bersama-sama, di wilayah Jalan Sorogenen, Sorosutan, Umbulharjo, Minggu (27/1/2018).

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan mereka, dua korbannya mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Advertisement

Sutikno mengungkapkan, kejadian bermula ketika dua korban yang bernama VRF dan EH, yang baru pulang dari kegiatan deklarasi dukungan terhadap paslon presiden di Stadion Mandala Krida, sedang melintas di tempat kejadian perkara. Mereka melintas bersama rombongan yang menggunakan knalpot blombongan, sembari mengibarkan bendera-bendera partai politik hingga memenuhi jalan.

Kemudian karena dua tersangka, PA dan JU merasa tidak nyaman dan terganggu. Sehingga mereka mengambil senjata tajam berupa celurit dan airsoft gun, kemudian menghadang kedua korban. Selanjutnya, PA yang berusia 16 tahun membacok kedua korban.

Sedangkan sang kakak, JU, 34 tahun, menembaki korban menggunakan airsoft gun. Setelah mengeroyok korban, keduanya membuang alat yang digunakan untuk melukai korban. Hingga sekarang masih dalam pencarian.

"Tindakan mereka dilakukan dalam keadaan sadar, murni dilakukan karena terganggu, tidak nyaman dengan tindakan korban. Saat kejadian, mereka tidak menggunakan seragam parpol atau kelompok tertentu. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami luka parah di punggung dan dekat ketiak," kata dia, dalam rilis, Rabu (6/2/2019).

Kedua tersangka ditangkap di rumah, setelah aparat melakukan penyelidikan lewat keterangan saksi, sirkuit kamera tersembunyi dan keterangan pihak-pihak lain. Keterangan mereka mengerucut kepada dua tersangka tadi, diikuti lagi dengan penyidikan dan penangkapan, pada Kamis (31/1/2018) malam. Keduanya mengakui perbuatan dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement