Advertisement

Gegara Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah hingga Gegar Otak dan Patah Tulang

Lajeng Padmaratri
Senin, 27 Juli 2020 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gegara Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah hingga Gegar Otak dan Patah Tulang Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Nasib malang menimpa anak laki-laki berinisial A, 8, warga Dusun Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman. Ia didiagnosa gegar otak dan patah tulang kaki setelah dianiaya tetangganya.

Kanitreskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Tito Satria Pradana menuturkan aparat kepolisian telah mengamankan pelaku penganiayaan yang bernama Sumadiyono, 44. "Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli lalu di salah satu ruas jalan kampung di Mayangan," kata Tito, Senin (27/7/2020).

Advertisement

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat A bersama dua temannya inisial R, 7, dan T, 8, bermain bersama di sekitar jalan kampung di Mayangan. Ketiga anak tersebut kemudian melintasi rumah Sumadiyono.

BACA JUGA: Muncul 'Agama Muslim', Aliran Kepercayaan yang Tak Percaya Allah SWT dan Tak Wajibkan Salat

Ketika ketiga anak tersebut asyik bergurau, mereka mengucapkan sejumlah kalimat yang ditangkap Sumadiyono sebagai olok-olokan. Merasa tersinggung, Sumadiyono mengejar ketiga bocah itu yang lari kabur darinya.

Nahas, A tertangkap oleh laki-laki paruh baya itu, sementara dua bocah lainnya kabur dan bersembunyi. Dengan tangan kosong, Sumadiyono lantas menginjak kaki korban dan menjambak rambutnya. Kepala korban juga dibenturkan beberapa kali ke tembok.

Usai melancarkan aksinya, ia meminta A segera pulang. Namun, setelah beberapa saat, Sumadiyono menyusul ke rumah korban dan marah-marah kepada ibu korban, TS, 32.

BACA JUGA: Pengelola Wisata di Sleman Tak Kuasa Menghalau Wisatawan dari Zona Merah

Tak paham buntut permasalahannya, TS memaksa anaknya bercerita dan akhirnya A mengaku kepalanya sakit karena telah dianiaya pelaku. Ia pun langsung melarikan korban ke rumah sakit.

Dari diagnosis petugas medis, A mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan dan ada pendarahan pada otak. Ia juga mengalami trauma secara psikis. Meski seharusnya masih dirawat di rumah sakit, saat ini A menjalani rawat jalan karena pandemi Covid-19.

Meski diketahui tinggal di Mayangan, pelaku sebenarnya tercatat sebagai warga Dusun Blunyah Gede, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. "Korban merupakan tetangga pelaku tapi beda RT," kata Tito.

Keluarga A baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping, Sleman pada Selasa (21/7/2020). "Pelaku kami amankan pada Rabu [22/7/2020] di Jalan Kabupaten, Sleman. Usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Kepada petugas, Sumadiyono mengaku emosi saat melakukan aksinya lantaran sempat diejek korban dan teman-temannya. Ia kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ahli Hukum Desak Pemeriksaan Terhadap Hakim Pemberi Vonis Ringan ke Koruptor

News
| Jum'at, 03 Januari 2025, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement