Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN - Nasib malang menimpa anak laki-laki berinisial A, 8, warga Dusun Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman. Ia didiagnosa gegar otak dan patah tulang kaki setelah dianiaya tetangganya.
Kanitreskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Tito Satria Pradana menuturkan aparat kepolisian telah mengamankan pelaku penganiayaan yang bernama Sumadiyono, 44. "Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli lalu di salah satu ruas jalan kampung di Mayangan," kata Tito, Senin (27/7/2020).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat A bersama dua temannya inisial R, 7, dan T, 8, bermain bersama di sekitar jalan kampung di Mayangan. Ketiga anak tersebut kemudian melintasi rumah Sumadiyono.
BACA JUGA: Muncul \'Agama Muslim\', Aliran Kepercayaan yang Tak Percaya Allah SWT dan Tak Wajibkan Salat
Ketika ketiga anak tersebut asyik bergurau, mereka mengucapkan sejumlah kalimat yang ditangkap Sumadiyono sebagai olok-olokan. Merasa tersinggung, Sumadiyono mengejar ketiga bocah itu yang lari kabur darinya.
Nahas, A tertangkap oleh laki-laki paruh baya itu, sementara dua bocah lainnya kabur dan bersembunyi. Dengan tangan kosong, Sumadiyono lantas menginjak kaki korban dan menjambak rambutnya. Kepala korban juga dibenturkan beberapa kali ke tembok.
Usai melancarkan aksinya, ia meminta A segera pulang. Namun, setelah beberapa saat, Sumadiyono menyusul ke rumah korban dan marah-marah kepada ibu korban, TS, 32.
BACA JUGA: Pengelola Wisata di Sleman Tak Kuasa Menghalau Wisatawan dari Zona Merah
Tak paham buntut permasalahannya, TS memaksa anaknya bercerita dan akhirnya A mengaku kepalanya sakit karena telah dianiaya pelaku. Ia pun langsung melarikan korban ke rumah sakit.
Dari diagnosis petugas medis, A mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan dan ada pendarahan pada otak. Ia juga mengalami trauma secara psikis. Meski seharusnya masih dirawat di rumah sakit, saat ini A menjalani rawat jalan karena pandemi Covid-19.
Meski diketahui tinggal di Mayangan, pelaku sebenarnya tercatat sebagai warga Dusun Blunyah Gede, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. "Korban merupakan tetangga pelaku tapi beda RT," kata Tito.
Keluarga A baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping, Sleman pada Selasa (21/7/2020). "Pelaku kami amankan pada Rabu [22/7/2020] di Jalan Kabupaten, Sleman. Usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.
Kepada petugas, Sumadiyono mengaku emosi saat melakukan aksinya lantaran sempat diejek korban dan teman-temannya. Ia kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.