Apes! Maling di Kawasan Indekos di Sleman Ini Ketinggalan KTP dan Sajam Saat Mencuri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bulaksumur, Depok, Sleman menangkap dua tersangka pelaku pencurian berinisial ES, 22, warga Jogoyudan, Kota Jogja dan FW, 19, warga Mlati, Sleman lantaran kedapatan mencuri barang elektronik dari sejumlah rumah di Sleman.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Sugiyarto menuturkan keduanya melancarkan aksinya pada 26 Juni 2020 pukul 02.00 WIB di sebuah indekos yang berlokasi di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. Mulanya, salah seorang saksi memergoki keduanya keluar kamar salah satu penghuni indekos. Lantaran curiga, saksi tersebut menanyakan maksud kedua orang itu.
Advertisement
"Saksinya bertanya 'Mas, mau apa di sini?'. Kedua pencuri langsung lari, tapi meninggalkan senjata di TKP," kata Sugiyarto pada Selasa (28/7/2020). Selain meninggalkan senjata, pelaku juga diketahui meninggalkan KTP dengan identitas inisial ES.
BACA JUGA: Gambar Peta Tol Jogja-Bawen Tak Sesuai, Warga Seyegan Kebingungan
Penghuni indekos kemudian memeriksa kondisi kamarnya dan menemukan sebuah kipas angin mini yang hilang. Penghuni indekos dan saksi pun melaporkan barang bukti tersebut ke Polsek Bulaksumur.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bulaksumur langsung melakukan penyelidikan. Rupanya, usai mencuri di lokasi pertama, aksi kedua tersangka masih berlanjut. Keduanya kembali mencuri di wilayah yang sama daerah Bulaksumur.
"Ada dua TKP yang telah mereka curi. Pertama mengambil satu kipas angin kecil di indekos di Karangmalang, yang kedua mengambil handphone beserta dompet di wilayah yang sama," katanya.
Setelah diperdalam, ES dan FW rupanya juga sempat mencuri televisi dan speaker dari salah satu rumah di Kecamatan Gamping. "Kami masih cari barang ini milik siapa," tambah Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Fendi Timur.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak punya pekerjaan sehingga melakukan pencurian. Sementara, soal senjata tajam jenis pedang yang ditemukan warga adalah milik ES. Menurut pengakuan ES, pedang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga dari serangan lawan jika sewaktu-waktu tertangkap warga.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Fendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement