Advertisement

Penarikan Tarif Parkir Ditambah Biaya Kebersihan Akan Disanksi

Ujang Hasanudin
Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:47 WIB
Sunartono
Penarikan Tarif Parkir Ditambah Biaya Kebersihan Akan Disanksi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Perhubungan memastikan tarif parkir kendaraan di tepi jalan maupun tempat wisata sudah diatur, sehingga jika ada tambahan biaya kebersihan yang ditarik oleh pengelola parkir dipastikan melanggar aturan dan terancam sanksi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul Anjar Arintoko mengatakan tarif parkir di objek wisata sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017 tentang Penyesuaian tarif Retribusi Khusus Parkir. Dalam Perbup tersebut tarif parkir khusus di objek wisata Rp1.000 untuk sepeda, Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk kendaraan roda lebih dari enam.

Advertisement

BACA JUGA : Parkir Progresif Berlaku di Jogja, LKY: Harus Ada Jaminan 

Anjar tidak memungkiri masih ada oknum petugas parkir yang memungut biaya parkir dengan biaya kebersihan, yakni biaya parkir sesuai tarif Rp5.000, namun ditambah biaya kebersihan Rp5.000, “Kemarin kami sudah ke lokasi jadi parkir tidak bisa ditambah biaya kebersihan, karena parkir urusan kendaraan. Jangan menambah biaya retribusi dengan angka yang lain, itu sudah berbeda urusannya,” kata Anjar, Senin (3/8/2020).

Menurut dia persoalan kebersihan di objek wisata sudah ada yang bertanggung jawab, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata. Petugas parkir tidak diperkenankan untuk menarik retribusi tambahan dengan alasan biaya kebersihan karena tidak ada dasar hukumnya, bahkan masuk dalam pungutan liar.

“Kami tak mengizinkan [tarif parkir] ditambah hal-hal lain. Kita akan komunikasi dengan Saber Pungli, itu termasuk pungutan liar mengatasnamakan parkir,” kata dia.

Menurut dia, wisatawan berhak menikmati objek wisata yang aman dan bersih yang sudah masuk dalam retribusi masuk wisata.

Saber Pungli

Lebih lanjut Anjar mengatakan Dinas Perhubungan belum bisa langsung mencabut izin operasional pengelolaan parkir dalam temuan tersebut. Alasannya yang melakukan pungutan liar tersebut adalah oknum. Sementara pengelolaan parkir dimiliki atasnama kelompok yang setiap kelompoknya 10-30 orang. semuanya adalah warga sekitar objek wisata.

BACA JUGA : Lebih Mahal! Parkir Progresif Mulai Berlaku di Jogja, Ini Daftar 

Pihaknya terus berupaya mengedukasi pengelola parkir tersebut untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak citra pariwisata, salah satunya penarikan uang kebersihan. Anjar juga berharap kepada wisatawan yang merasa dirugikan saat penarikan retribusi parkir untuk melapor ke posko terpadu yang sudah tersedia sejak Minggu lalu agar langsung ditertibkan oleh Dinas Perhubungan.

Posko tersebut ada di Pantai Parangtritis. “Kami harap tidak mengadu lewat media sosial,” ujar Anjar.

Ketua Pokdarwis Parangtritis, Tri Waldiana mengatakan saat ini pengelola parkir sudah menyadari bahwa penarikan biaya kebersihan dari wisatawan dapat merusak citra pariwisata sehingga penarikan biaya kebersihan sudah tidak ada. Menurut dia, petugas kebersihan sudah disediakan oleh DLH dan Dinas Pariwisata. “Sudah tidak ada sekarang [penarikan biaya kebersihan],” kata Waldiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement