Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Ilustrasi jalan tol./JIBI-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Ruas Tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. Kecamatan Mlati, Sleman, diperkirakan menggusur sebuah bangunan cagar budaya, rumah limasan berusia lebih dari 50 tahun di Dusun Pundong 2. Bangunan tersebut telah dinobatkan sebagai salah satu cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Tahun 2017.
Salah satu pemegang hak waris cagar budaya, Widakdo Marjoyo, 66, menuturkan bangunan peninggalan kakeknya itu disebut limasan Dalem Mijosastro. Limasan yang memiliki luas 60 meter x 30 meter itu pada 2017 lalu mendapatkan penghargaan dari Gubernur DIY.
BACA JUGA: Ini Daftar Kampus Paling Top di Medsos, UGM Teratas
"Ini memang untuk proyek strategis nasional. Saya dan keluarga sudah musyawarah. Kalau nanti terdampak, permintaan kami cagar budaya tetap berdiri. Jangan sampai punah, karena manfaatnya sangat besar. Secara historis pernah jadi kantor lurah desa pada waktu itu," ujar Widakdo, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, dari rencana desain tol yang disampaikan Tim Persiapan Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen, limasan ini tidak terkena seluruhnya, tetapi hanya sebagian. "Kena 16,5 meter, separuh bangunan. Kena tanah dan bangunan," ujarnya.
Widakdo berharap bangunan cagar budaya tetap berdiri di tempatnya, namun hanya berubah posisi.
BACA JUGA: Kawasan Seksi, Desa Tirtoadi Jadi Titik Pertemuan Tiga Tol di DIY
"Jika tol tetap dan tidak akan diubah, saya cuma akan mengubah posisi. Kalau sekarang menghadap selatan, mungkin akan dibuat menghadap ke utara, sehingga dengan demikian cagar budaya tidak akan bisa hilang. Sayang sekali kalau punah karena bisa bermanfaat lagi bagi masyarakat," ungkapnya.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno menuturkan pihaknya sudah mempertimbangkan langkah yang akan diambil untuk bisa mempertahankan cagar budaya tersebut. Menurutnya, Satker akan memindah bangunan agar tetap utuh.
"Walau hanya kena separuh tapi harus kena semua. Boyongan kan tidak boleh boyong separuh, karena bangunan ini yang dikategorikan cagar budaya, bukan tanahnya. Bangunannya harus tetap dijaga sebagai cagar budaya, kami sudah membahasnya. Pemindahannya menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.