Advertisement

Promo November

Tol Jogja-Bawen Gusur Bangunan Cagar Budaya Lebih dari 50 Tahun

Lajeng Padmaratri
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Tol Jogja-Bawen Gusur Bangunan Cagar Budaya Lebih dari 50 Tahun Ilustrasi jalan tol. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ruas Tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. Kecamatan Mlati, Sleman, diperkirakan menggusur sebuah bangunan cagar budaya, rumah limasan berusia lebih dari 50 tahun di Dusun Pundong 2. Bangunan tersebut telah dinobatkan sebagai salah satu cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Tahun 2017.

Salah satu pemegang hak waris cagar budaya, Widakdo Marjoyo, 66, menuturkan bangunan peninggalan kakeknya itu disebut limasan Dalem Mijosastro. Limasan yang memiliki luas 60 meter x 30 meter itu pada 2017 lalu mendapatkan penghargaan dari Gubernur DIY.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Daftar Kampus Paling Top di Medsos, UGM Teratas

"Ini memang untuk proyek strategis nasional. Saya dan keluarga sudah musyawarah. Kalau nanti terdampak, permintaan kami cagar budaya tetap berdiri. Jangan sampai punah, karena manfaatnya sangat besar. Secara historis pernah jadi kantor lurah desa pada waktu itu," ujar Widakdo, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, dari rencana desain tol yang disampaikan Tim Persiapan Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen, limasan ini tidak terkena seluruhnya, tetapi hanya sebagian. "Kena 16,5 meter, separuh bangunan. Kena tanah dan bangunan," ujarnya.

Widakdo berharap bangunan cagar budaya tetap berdiri di tempatnya, namun hanya berubah posisi.

BACA JUGA: Kawasan Seksi, Desa Tirtoadi Jadi Titik Pertemuan Tiga Tol di DIY

"Jika tol tetap dan tidak akan diubah, saya cuma akan mengubah posisi. Kalau sekarang menghadap selatan, mungkin akan dibuat menghadap ke utara, sehingga dengan demikian cagar budaya tidak akan bisa hilang. Sayang sekali kalau punah karena bisa bermanfaat lagi bagi masyarakat," ungkapnya.

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno menuturkan pihaknya sudah mempertimbangkan langkah yang akan diambil untuk bisa mempertahankan cagar budaya tersebut. Menurutnya, Satker akan memindah bangunan agar tetap utuh.

"Walau hanya kena separuh tapi harus kena semua. Boyongan kan tidak boleh boyong separuh, karena bangunan ini yang dikategorikan cagar budaya, bukan tanahnya. Bangunannya harus tetap dijaga sebagai cagar budaya, kami sudah membahasnya. Pemindahannya menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement