Advertisement
Tol Jogja-Bawen Gusur Bangunan Cagar Budaya Lebih dari 50 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ruas Tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. Kecamatan Mlati, Sleman, diperkirakan menggusur sebuah bangunan cagar budaya, rumah limasan berusia lebih dari 50 tahun di Dusun Pundong 2. Bangunan tersebut telah dinobatkan sebagai salah satu cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Tahun 2017.
Salah satu pemegang hak waris cagar budaya, Widakdo Marjoyo, 66, menuturkan bangunan peninggalan kakeknya itu disebut limasan Dalem Mijosastro. Limasan yang memiliki luas 60 meter x 30 meter itu pada 2017 lalu mendapatkan penghargaan dari Gubernur DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Daftar Kampus Paling Top di Medsos, UGM Teratas
"Ini memang untuk proyek strategis nasional. Saya dan keluarga sudah musyawarah. Kalau nanti terdampak, permintaan kami cagar budaya tetap berdiri. Jangan sampai punah, karena manfaatnya sangat besar. Secara historis pernah jadi kantor lurah desa pada waktu itu," ujar Widakdo, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, dari rencana desain tol yang disampaikan Tim Persiapan Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen, limasan ini tidak terkena seluruhnya, tetapi hanya sebagian. "Kena 16,5 meter, separuh bangunan. Kena tanah dan bangunan," ujarnya.
Widakdo berharap bangunan cagar budaya tetap berdiri di tempatnya, namun hanya berubah posisi.
BACA JUGA: Kawasan Seksi, Desa Tirtoadi Jadi Titik Pertemuan Tiga Tol di DIY
"Jika tol tetap dan tidak akan diubah, saya cuma akan mengubah posisi. Kalau sekarang menghadap selatan, mungkin akan dibuat menghadap ke utara, sehingga dengan demikian cagar budaya tidak akan bisa hilang. Sayang sekali kalau punah karena bisa bermanfaat lagi bagi masyarakat," ungkapnya.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno menuturkan pihaknya sudah mempertimbangkan langkah yang akan diambil untuk bisa mempertahankan cagar budaya tersebut. Menurutnya, Satker akan memindah bangunan agar tetap utuh.
"Walau hanya kena separuh tapi harus kena semua. Boyongan kan tidak boleh boyong separuh, karena bangunan ini yang dikategorikan cagar budaya, bukan tanahnya. Bangunannya harus tetap dijaga sebagai cagar budaya, kami sudah membahasnya. Pemindahannya menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement