Advertisement
KDRT, Istri di Prambanan Kena Jambak Suami
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang perempuan warga Dusun Randusari, Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman berinisial LS, 28, melaporkan suaminya, BA, 30, kepada polisi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono menuturkan pasangan suami istri tersebut sering cekcok. Terakhir kali, mereka ribut berat di lokasi BA bekerja pada 15 Juli lalu lantaran LS datang menemuinya dengan niatan berbaikan. Namun, yang terjadi justru tindak penganiayaan.
Advertisement
"Keduanya marah-marah. Lalu suaminya mendorong korban dan menarik rambutnya sehingga korban terjatuh dan membentur benda lain. Korban mengalami luka ringan," ungkapnya pada Rabu (12/8/2020).
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, kepolisian meminta mereka berdamai dan memperbaiki pernikahan. "Kami minta tidak usah diproses ke hukum, tapi istrinya tidak terima dan tetap ingin cerai," ujarnya.
Sularsiono menyebut BA melanggar UU No. 23/2004 tentang KDRT. Saat ini, petugas belum melakukan penahanan terhadap BA dengan alasan LS hanya menderita luka ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Pers dan Pemkab Warnai HPN 2026 di Kulonprogo
- Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Ini Fakta Barunya
- Banyak Bangunan Sleman Belum Ber-PBG, Risiko Keselamatan Mengintai
- Parkir Stasiun Lempuyangan Dinilai Cukup, KAI Dorong Penertiban Liar
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
Advertisement
Advertisement




