Advertisement
KDRT, Istri di Prambanan Kena Jambak Suami

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang perempuan warga Dusun Randusari, Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman berinisial LS, 28, melaporkan suaminya, BA, 30, kepada polisi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono menuturkan pasangan suami istri tersebut sering cekcok. Terakhir kali, mereka ribut berat di lokasi BA bekerja pada 15 Juli lalu lantaran LS datang menemuinya dengan niatan berbaikan. Namun, yang terjadi justru tindak penganiayaan.
Advertisement
"Keduanya marah-marah. Lalu suaminya mendorong korban dan menarik rambutnya sehingga korban terjatuh dan membentur benda lain. Korban mengalami luka ringan," ungkapnya pada Rabu (12/8/2020).
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, kepolisian meminta mereka berdamai dan memperbaiki pernikahan. "Kami minta tidak usah diproses ke hukum, tapi istrinya tidak terima dan tetap ingin cerai," ujarnya.
Sularsiono menyebut BA melanggar UU No. 23/2004 tentang KDRT. Saat ini, petugas belum melakukan penahanan terhadap BA dengan alasan LS hanya menderita luka ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement