Advertisement
Bertarung di Pilkada Bantul, Ini Kekayaan Suharsono & Abdul Halim Muslih

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dua kandidat Bupati Bantul, Suharsono dan Abdul Halim Muslih, wajib melaporkan harta kekayaan meraka. Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa lampiran tersebut, KPU Bantul akan mendiskualifikasi bakal calon.
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis, Joko Santoso mengatakan selain LHKPN, syarat calon adalah tidak punya tunggakan pajak, surat keteracangan catatan kepolisian (SKCK), tidak pernah dipidana berdasarkan keterangan dari Pengadilan Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Kemudian syarat lainnya adalah keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, dan tidak pernah dicabut hak pilihnya dari pengadilan, “Syarat-syarat calon itu harus terpenuhi, kalau tidak bisa didiskualifikasi,” kata Joko, saat dihubungi Kamis (20/8/2020).
Joko mengatakan syarat calon itu harus dilampirkan saat penetapan bakal calon. Sementara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul akan dimulai pada 4-6 September mendatang dan penetapan bakal calon dilakukan pada 23 September. Namun demikian ada masa perbaikan dari bakal calon.
“KPU memberikan batas waktu lima hari sejak ditetapkan surat pernyataan [dari intansi terkait persyaratan calon] sedang diurus,” ujar Joko.
“Sementara surat definitif dari intansi terkait sebagai syarat calon harus diterima KPU paling lambat sebulan sebelum pencoblosan.”
Jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember mendatang, surat definitif syarat calon itu harus diserahkan kepada KPU Bantul maksimal pada 9 November mendatang. Menurut Joko setelah masa itu sudah tidak ada lagi batas toleransi.
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Jogja & Cukur Rambut, Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Diringkus
Joko menambahkan syarat wajib laporan harta kekayaan atau LHKPN merujuk berdasarkan pasal 4 Peraturan KPU No.1/2020 tentang Pencalonan Pemilihan. Dalam ketentuan tersebut, calon bupati dan calon wakil bupati harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Keterangan Joko ini sesuai dengan pengumuman dari KPK yang diunggah di laman https://elhkpn.kpk.go.id/. Laman tersebut menjabarkan lima poin. Dua poin di antaranya adalah, “Bagi Wajib LHKPN sebagai Calon Kepala Daerah dapat melaporkan LHKPN sesuai tata cara pelaporan yang mengacu pada Surat Edaran KPK No.07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Surat Edaran dan tatacara pengisian dapat dilihat dengan mengakses menu “Unduh” aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email kpk pada [email protected].”
Sementara, poin kedua berbunyi, “Tanda Terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online (submit) melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.”
BACA JUGA: BOB Gelar Lomba Desain Logo Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Sementara itu, dua pekan sebelum pendaftaran, bakal calon bupati dan wakil bupati yang hampir dipastikan maju di Pilkada Bantul adalah Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo.
Berdasarkan LHKPN 2019, harta kekayaan Suharsono adalah Rp8.292.637.349. Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, kas dan harta bergerak lainnya.
Sementara Abdul Halim Muslih dalam LHKPN di 2019 mencantumkan sebesar Rp1.280.205.74, yang terdiri dari tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan kas atau setara kas. Data ini bisa diunduh di laman https://ppid.bantulkab.go.id/ yang dikutip dari https://elhkpn.kpk.go.id/.
Harta Kekayaan SUHARSONO
TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.986.000.000
- Tanah Seluas 400 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp405.000.000
- Tanah Seluas 336 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp341.000.000
- Tanah Seluas 656 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp305.000.000
- Tanah Seluas 348 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp330.000.000
- Tanah Seluas 399 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp330.000.000
- Tanah Seluas 402 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp380.000.000
- Tanah Seluas 565 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp525.000.000
- Tanah Seluas 397 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp395.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 673 m2/300 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp975.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp530.000.000
- MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp180.000.000
- MOBIL, CHRYSLER CHEROKEE Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp117.000.000
- MOTOR, HONDA VARIO 150 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp19.000.000
- MOTOR, KAWASAKI BR125H Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
- MOBIL, TOYOTA ALPHARD MPV Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp159.000.000
- MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp45.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp3.324.176.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 452.461.349
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.292.637.349
Harta Kekayaan ABDUL HALIM MUSLIH
TANAH DAN BANGUNAN Rp1.011.900.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 277 m2/96 m2 di BANTUL, HASIL SENDIRI Rp481.900.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 2106 m2/238.5 m2 di BANTUL HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp135.000.000
- MOTOR, HONDA SPD MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp9.000.000
- MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
- MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp6.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 133.305.743
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.280.205.743
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anggota DPR RI Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Tambang di Raja Ampat: Kalau Ada Suap, Bawa ke Jalur Hukum
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Jangan Salah Pilih
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Sebagian Wilayah DIY Hujan Ringan
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 8 Juni 2025, Sampah Liar di Bantul, Grebeg Kraton Jogja, Atraksi Budaya Jathilan
Advertisement
Advertisement