Advertisement

Pura-Pura Beri Tumpangan, Tiga Warga Jawa Barat Curi Uang Lansia di 10 Lokasi di Kulonprogo

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:27 WIB
Budi Cahyana
Pura-Pura Beri Tumpangan, Tiga Warga Jawa Barat Curi Uang Lansia di 10 Lokasi di Kulonprogo Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus penipuan yang melibatkan tiga warga Jawa Barat yang menipu sejumlah lansia di Kulonprogo dengan dalih memberi tumpangan mobil, Jumat (21/8/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komplotan penipu asal Jawa Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo lantaran menggasak uang jutaan rupiah dari berpura-pura memberi tumpangan kepada sejumlah lansia di pinggir jalan.

Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yaitu MH, 42, asal Cibinong, Bogor; MT, 41, asal Serang, Banten; serta AC, 43, asal Depok, Jawa Barat. Mereka mengaku beraksi di 10 lokasi.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan ketika ketiga tersangka ini menyewa sebuah mobil dan berkeliling di Kulonprogo. Dengan dalih kehabisan uang saku, mereka kemudian menilap uang dari lansia yang sedang menunggu di pinggir jalan dengan berpura-pura memberi tumpangan.

BACA JUGA: Diringkus di Klaten, Pelaku Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Sempat Dikira Teroris

"Mereka mencari sasaran orang tua di pinggir jalan lalu pura-pura bertanya atau memberi tumpangan. Kemudian lansia itu dinaikan secara paksa, digeledah saku dan bawaannya, lalu barang diambil. Setelah itu korban diturunkan," beber Munarso pada Jumat (21/8/2020).

Polisi menangkap ketiganya saat beraksi di Kapanewon Nanggulan pada Senin, 10 Agustus lalu. Pada hari itu, komplotan itu beraksi di Kapanewon Kalibawang. "Hari itu ada dua korban. Tapi TKP di Kulonprogo yang diakui ada 10 TKP," imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Kulonprogo juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota warna putih, sejumlah dompet milik pelaku, serta uang tunai dengan jumlah kurang lebih Rp5 juta dari hasil penilapan itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP jo 55 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Waspada! Angin Kencang Diprediksi Menerpa DIY Dua Hari, Ini Penyebabnya

Kepada awak media, MH mengaku tak merencanakan aksi pencurian itu dan hanya spontan saat melihat orang tua yang menunggu di pinggir jalan. Mereka juga tidak secara sengaja menanyai korbannya apakah tengah membawa uang dalam jumlah besar atau tidak.

"Rata-rata sudah agak tua [korbannya], karena kalau tua sudah lupa gitu. Tidak ada [ancaman]," kata MH.

Menurutnya, korban juga akan ditawari tumpangan. Apabila searah dengan rute perjalanan mereka, korban akan dinaikkan ke mobil dan nantinya diturunkan di dekat rumahnya. "Dinaikkan ke mobil, nanti kawan lain yang nyibukin. Nggak ada yang teriak atau meronta, alhamdulillah nggak ada," tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement