Buntut Serangan Ransomware, Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus penipuan yang melibatkan tiga warga Jawa Barat yang menipu sejumlah lansia di Kulonprogo dengan dalih memberi tumpangan mobil, Jumat (21/8/2020)./Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komplotan penipu asal Jawa Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo lantaran menggasak uang jutaan rupiah dari berpura-pura memberi tumpangan kepada sejumlah lansia di pinggir jalan.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yaitu MH, 42, asal Cibinong, Bogor; MT, 41, asal Serang, Banten; serta AC, 43, asal Depok, Jawa Barat. Mereka mengaku beraksi di 10 lokasi.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan ketika ketiga tersangka ini menyewa sebuah mobil dan berkeliling di Kulonprogo. Dengan dalih kehabisan uang saku, mereka kemudian menilap uang dari lansia yang sedang menunggu di pinggir jalan dengan berpura-pura memberi tumpangan.
BACA JUGA: Diringkus di Klaten, Pelaku Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Sempat Dikira Teroris
"Mereka mencari sasaran orang tua di pinggir jalan lalu pura-pura bertanya atau memberi tumpangan. Kemudian lansia itu dinaikan secara paksa, digeledah saku dan bawaannya, lalu barang diambil. Setelah itu korban diturunkan," beber Munarso pada Jumat (21/8/2020).
Polisi menangkap ketiganya saat beraksi di Kapanewon Nanggulan pada Senin, 10 Agustus lalu. Pada hari itu, komplotan itu beraksi di Kapanewon Kalibawang. "Hari itu ada dua korban. Tapi TKP di Kulonprogo yang diakui ada 10 TKP," imbuhnya.
Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Kulonprogo juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota warna putih, sejumlah dompet milik pelaku, serta uang tunai dengan jumlah kurang lebih Rp5 juta dari hasil penilapan itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP jo 55 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Waspada! Angin Kencang Diprediksi Menerpa DIY Dua Hari, Ini Penyebabnya
Kepada awak media, MH mengaku tak merencanakan aksi pencurian itu dan hanya spontan saat melihat orang tua yang menunggu di pinggir jalan. Mereka juga tidak secara sengaja menanyai korbannya apakah tengah membawa uang dalam jumlah besar atau tidak.
"Rata-rata sudah agak tua [korbannya], karena kalau tua sudah lupa gitu. Tidak ada [ancaman]," kata MH.
Menurutnya, korban juga akan ditawari tumpangan. Apabila searah dengan rute perjalanan mereka, korban akan dinaikkan ke mobil dan nantinya diturunkan di dekat rumahnya. "Dinaikkan ke mobil, nanti kawan lain yang nyibukin. Nggak ada yang teriak atau meronta, alhamdulillah nggak ada," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.