Advertisement

Promo November

Gunakan 15 Masker Berbeda Motif, Seorang Penjambret Beraksi di Jogja & Bantul

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:47 WIB
Sunartono
Gunakan 15 Masker Berbeda Motif, Seorang Penjambret Beraksi di Jogja & Bantul Polda DIY merilis hasil Operasi Curas Progo 2020 di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020). -Harian Jogja - Lajeng Padmaratri.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Penggunaan masker pelindung wajah kini menjadi modus kejahatan baru. Tersangka kriminalitas yang ditangkap dalam Operasi Curas Progo 2020 bahkan memanfaatkan penggunaan masker pelindung wajah dalam menjalankan aksinya.

Hal ini terungkap dalam rilis operasi Curas Progo 2020 Ditreskrimum Polda DIY pada Kamis (27/8/2020) di Mapolda DIY. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Burkan Rudy Satria mengatakan modus tersebut muncul selain beberapa modus yang lain yang ditemukan dalam operasi ini. Bahkan ada seorang penjambret yang beraksi di Kota Jogja dan Bantul total 30 TKP dnegan membawa 15 masker dengan motif berbeda. 

Advertisement

BACA JUGA : Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi 14 

"Masker jadi semacam kamuflase. Seorang jambret yang beraksi di 15 TKP di Kota Jogja dan Bantul. Saat kami tangkap sedang membawa sekitar 15 masker dengan motif berbeda di tasnya," kata Rudy pada Kamis.

Jambret perhiasan tersebut diketahui berinisial R, 45, yang berasal dari salah satu wilayah di Pulau Sumatera. Ia ditangkap setelah menjadi target operasi (TO) dalam operasi ini.

"Di beberapa CCTV kita lihat juga beda-beda maskernya. Kita memang tidak bisa menyalahkan masker, sebab sekarang budayanya seperti itu. Tapi, faktanya memang modusnya membawa banyak masker, saat pelaporan itu juga yang dilaporkan maskernya berbeda-beda di beberapa tempat," kata dia.

Selain itu, modus yang digunakan dalam curas ini yaitu aksi penjambretan seringkali menggunakan kendaraan bermotor dan menarget kalangan ibu-ibu yang membawa dompet saat berberbelanja pagi serta kalangan ibu-ibu yang menyapu halaman, lalu dijambret perhiasan atau dompetnya.

BACA JUGA : Dikejar Korban, Aksi Jambret di Sleman Gagal Setelah Pelaku

"Modus yang lain rampasan sepeda motor, awalnya pura-pura menolong sepeda motor yang bermasalah, lalu justru merampas. Modus terakhir melukai terlebih dahulu lalu dirampas barangnya," terang dia.

Dalam operasi ini, Ditreskrimum Polda DIY dan jajarannya telah mengungkap 19 kasus dengan 13 TO dan 6 non TO. Dari operasi ini, total tersangka yang ditangkap berjumlah 26 tersangka, dengan rincian 18 tersangka TO dan 8 tersangka NTO.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto merinci dalam Operasi Curas Progo 2020 yang berlangsung pada 12-25 Agustus lalu, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap 3 kasus TO, Polresta Jogja mengungkap 3 kasus TO, Polres Sleman mengungkap 3 kasus TO dan 2 kasus NTO, Polres Bantul mengungkap 2 kasus TO dan 1 NTO, Polres Kulonprogo mengungkap 1 kasus TO, dan Polres Gunungkidul mengungkap 1 TO dan 3 NTO.

"Target 19 kasus TO, 100% tercapai. Over prestasi beberapa kasus di Polres bisa terungkap, padahal tidak direncanakan. Polda mentargetkan tiga kasus, terungkap semua. Secara umum Operasi Curas Progo lebihi target," ungkapnya.

BACA JUGA : Jambret yang Beraksi di Berbah Tertangkap, 1 Masih Buron

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Sebab, selama ini aksi curas itu terjadi di jalanan dalam rentang waktu pukul 00.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.

"Atas perbuatan mereka, kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement