Advertisement

5.924 Orang Kedapatan Langgar Pemakaian Masker, Kebanyakan di Sekitar Kampus dan Kos-kosan

Newswire
Kamis, 03 September 2020 - 18:57 WIB
Budi Cahyana
5.924 Orang Kedapatan Langgar Pemakaian Masker, Kebanyakan di Sekitar Kampus dan Kos-kosan Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Kranggan, Kota Jogja, Selasa (4/8/2020). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) DIY menindak 5.924 orang pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama Agustus 2020. Kebanyakan pelanggar tidak memakai masker. Umumnya mereka berada di lingkungan kampus atau kos-kosan (rumah indekos) di Sleman.

"Kebanyakan pelanggar berusia remaja atau mahasiswa. Kalau dilihat dari KTP-nya sebagian besar penduduk DIY," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Kamis (3/9/2020).

Advertisement

Ia mengatakan pelanggaran pemakaian masker paling banyak dijumpai di lingkungan kampus atau kawasan indekos mahasiswa, seperti di wilayah Seturan dan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Dua SMA di Kotabaru Akan Direvitalisasi, Dilengkapi Gedung Enam Lantai

Di kawasan destinasi wisata, seperti di Malioboro, Kota Jogja, menurut dia, tren pelanggaran pemakaian masker justru berangsur menurun seiring upaya pengawasan dan penindakan yang terus digencarkan aparat serta pemerintah setempat.

Ia menyebut pelanggaran pemakaian masker di kawasan Malioboro masih tercatat rata-rata 20 sampai 30 orang per hari.

"Malioboro sudah lumayan tertib karena kalau malam kami juga melakukan pengawasan di sana," kata dia.

Menurut Noviar, ada tiga kategori pelanggar pemakaian masker yang terjaring saat operasi. Pertama, warga yang sama sekali tidak menggunakan atau membawa masker, kedua, membawa masker tetapi hanya disimpan di saku, dan ketiga memakai masker tetapi hanya dipasang di dagu.

BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan di DIY Akan Disuruh Menyapu Tempat Umum

Bersama TNI dan Polri, operasi digelar selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2020. Tujuannya, menurut dia, memberikan pembinaan masyarakat agar memiliki kesadaran melindungi diri serta orang lain dari penularan Covid-19.

Dalam razia non-yustisi itu, KTP setiap pelanggar disita. Petugas akan menyerahkan kembali sampai pelanggar dapat mencari atau menggunakan masker dengan benar disertai membuat surat pernyataan.

BACA JUGA: Puluhan Hektare Lahan Rusak, Ratusan Monyet di Hutan Wonosadi Bikin Resah Petani

Selain operasi pemakaian masker, sebagian personel Satpol PP DIY melakukan supervisi di hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.

"Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan langsung dicabut izinnya," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali mengingatkan warganya menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik merespons sudah adanya mutasi virus penyebab Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement