Advertisement

Sadar Manfaatnya Besar, Padhikta Daftarkan Bayinya

Abdul Hamied Razak
Kamis, 03 September 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Sadar Manfaatnya Besar, Padhikta Daftarkan Bayinya Padhikta Swastika saat menyerahkan berkas pendaftaran anak keduanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, Kamis (3/9/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Padhikta Swastika menyadari betapa besar manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi keluarganya. Selain istrinya, Salma, ia juga mendaftarkan anak pertamanya Naila sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kini, Dhikta mendaftarkan lagi anak keduanya sebagai peserta JKN untuk jalur mandiri. "Iya, mengurus pendaftaran anak kedua saya," katanya saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Sleman, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dikutip dalam Perpres tersebut, pada Pasal 16 disebutkan bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.

Advertisement

Syarat pendaftaran bayi yang lahir juga mudah. Selain menyertakan kartu asli milik ibu peserta JKN, juga menyerahkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, kartu keluarga orang tua, dan persyaratan lainnya. "Kebetulan proses kelahiran normal, jadi setelah lahir saya mengurus administrasi untuk mendaftarkan anak kedua saya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Lamanya proses pendaftaran anak keduanya, lebih disebabkan faktor sinkronisasi administrasi kependudukan di Disdukcapil. Akta kelahiran, misalnya, baru diterima setelah tiga bulan. Dhikta mengaku mengurus akta kelahiran melalui puskesmas di sekitar tempat tinggalnya.

Kendala lainnya yang dia hadapi adalah proses sinkronisasi kartu identias anak (KIA). Dhikta menyebut meskipun KIA sudah diterima namun kartu tersebut belum langsung teraktivasi sehingga proses pendaftaran menjadi tersendat. "Sebenarnya proses layanan pendaftaran anak kedua saya di BPJS Kesehatan cepat, hanya input sebentar sudah selesai. Cuma nomor KIA belum bisa keluar, ini yang menjadi kendala," katanya.

Secara umum Dhikta tidak mempermasalahkan pelayanan di BPJS Kesehatan. Karena menurutnya, kesalahan yang terjadi lebih disebabkan kendala teknis di Disdukcapil. "Makanya saya mengurus kembali ke Disdukcapil agar segera mengaktivasi KIA anak saya. Untuk pelayanan di BPJS Kesehatan tidak ada masalah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement