Advertisement

Demi Biayai Pernikahan Adiknya, Warga Sleman Gelapkan Ratusan Karton Mi Instan dari Toko Modern

Lajeng Padmaratri
Kamis, 10 September 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Demi Biayai Pernikahan Adiknya, Warga Sleman Gelapkan Ratusan Karton Mi Instan dari Toko Modern Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang laki-laki warga Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman berinisial M, 37, diduga menggelapkan 750 karton mi instan dari sebuah toko modern berjejaring di Kecamatan Godean, Sleman demi membiayai pernikahan adiknya. Bersama NI, 36, warga Kota Jogja yang membantunya melancarkan aksi penggelapan itu, ia kini ditangkap jajaran Polsek Godean.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengungkapkan kedua tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Keduanya yang merupakan pegawai di toko modern tersebut membuat ratusan faktur pesanan fiktif selama kurun waktu 10-18 Agustus 2020.

Advertisement

"Yang dipesan itu 750 karton mi instan rebus dan goreng. Pesanan itu dialamatkan ke toko-toko yang sudah tidak aktif lagi," kata Bowo dalam rilis di Mapolsek Godean pada Kamis (10/9/2020).

Di toko tersebut, M bertugas sebagai pengantar barang dan telah bekerja selama 10 tahun. Sementara, NI yang baru menjadi pegawai selama satu tahun memiliki tugas untuk mencatat pesanan barang. Dalam melakukan penggelapan, M meminta NI untuk memasukkan pesanan fiktif ke Rencana Kirim Barang (KRB).

BACA JUGA: Ratu Kraton Jogja GKR Hemas soal Tambang: Aku Anyel, Rasane Kaya Diapusi

"Manajemen perusahaan melakukan audit internal, ditemukan ada perbedaan data di stok data di admin dengan data riil di gudang. Lalu perusahan menelusuri ke toko-toko yang ada di faktur itu, rupanya toko sudah tutup," kata mantan Kanit PPA Polres Sleman ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengaku menjalankan aksinya lantaran ingin membayar utang dan membiayai pernikahan adiknya. Ia mengajak NI karena pihak NI yang bertugas melakukan pencatatan pesanan. Sementar, NI juga tergiur ikut serta dalam penggelapan ini karena ingin mengejar target penjualan supaya mendapatkan insentif tambahan.

"Seluruh uang yang didapat dipergunakan oleh M. NI tidak dapat, karena hanya mengejar target penjualan," kata Bowo.

Terlebih, M diketahui memiliki dua istri sehingga beban rumah tangganya cukup besar. "Dengan gaji yang didapatnya saat ini dirasa kurang untul mencukupi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Kepada awak media, M mengaku melakukan aksi penggelapan karena dilatari motif ekonomi. "Untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai pernikahan adik," ujarnya. Atas perbuatannya itu, M dan NI dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement