Advertisement

Pengendara Tidak Bermasker di Bantul Kena Sanksi Push Up

Ujang Hasanudin
Senin, 14 September 2020 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Pengendara Tidak Bermasker di Bantul Kena Sanksi Push Up Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Sejumlah pengendara kendaraan terjaring razia masker di Jalan Jenderal Sudirman Bantul, tepatnya di depan markas Polres Bantul, Senin (14/9/2020) sore. Para pelanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease atau Covid-19 didata dan dikenai sanksi push up dan menghapal lapal Pancasila.

Razia masker tersebut digelar oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Bantul, dan Kodim 0729 Bantul. Razia masker tersebut dalam rangka operasi patuh protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement

Sejumlah pengendara kendaraan dari arah selatan ke utara yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan dan didata. Setelah pendataan beberapa di antaranya langsung mendapat hukuman, “Tadi ada yang disuruh mengucapkan Pancasila dihadapan pak Kapolres, ada yang disuruh push up,” kata Kepal Satpol PP Bantul, Yulius Suharta.

Yulius Suharta mengatakan operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan secara berkala. Petugas akan menindak yang tidak patuh, salah satunya soal pengenaan masker. Pihaknya masih mendata jumlah pelanggar yang terjaring razia.

BACA JUGA: DIY Prioritaskan Ekonomi atau Kesehatan? Sultan Ibaratkan Kusir Andong

Hasil pendataan tersebut nanti sebagai bukti karena jika pelanggar terjaring razia kedua kalinya, maka sanksi administratif berupa denda membayar Rp100.000 akan diterapkan. Ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi denda, melainkan sanksi sosial seperti mengucapkan lapal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, dan membersihkan tempat umum.

Namun ke depan akan lebih tegas lagi dan tidak segan untuk menindak pelanggar yang kembali mengulangi. Lebih lanjut mantan Camat Pajangan ini mengatakan operasi dilakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Sekarang ini masih dalam proses Adaptasi Kebiasaan Baru. Masyarakat boleh beraktivitas, tapi jangan melanggar protokol kesehatan,” ujar Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement