Advertisement

DPRD Gunungkidul Tolak Kenaikan Retribusi Pasar

David Kurniawan
Selasa, 15 September 2020 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
DPRD Gunungkidul Tolak Kenaikan Retribusi Pasar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul menolak kenaikan retribusi pasar yang diajukan Dinas Perindsutrian dan Peradagangan (Disperindag) Gunungkidul. Penolakan ini tertuang dalam rekomendasi hasil pengawasan DPRD triwulan 2020 yang diserahkan kepada pemkab, Selasa (15/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan sudah mendengar rencana kenaikan retribusi pasar. Dasar kenaikan ini mengacu pada Peraturan Daerah No.4/2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Advertisement

BACA JUGA: Begini Kondisi Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Gunungkidul

“Kami menolak dengan tegas keputusan menaikkan retribusi itu. Ini terkesan tiba-tiba dan kami lihat dulu apakah sudah ada peraturan bupati yang menjadi petunjuk teknis turunan dari perda tersebut,” katanya kepada wartawan.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat dewan menolak kebijakan tersebut. Salah satunya, pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian.

“Usaha terkena dampaknya karena penghasilan berkurang. Ini pun berdampak terhadap daya beli mayarakat sehingga berpengaruh terhadap penghasilan pedagang. Di saat seperti ini, malah ada kebijakan menaikan retribusi pasar,” katanya.

BACA JUGA: Ajakan Mendagri Tito untuk Bully Calon Kepala Daerah Dinilai Tepat

Suharno beranggapan kebijakan tersebut tidak tepat. “Tidak ada tawar menawar lagi dan saya dengan tegas menolaknya,” ungkap politkus Nasdem ini.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntaringsih. “Sudah kami tuangkan dalam rekomendasi pengawasan dan diserahkan ke bupati,” katanya.

“Rekomendasi yang kami berikan tidak hanya masalah retribusi pasar, tapi juga menyasar ke OPD di lingkup Pemkab Gunungkidul.”

BACA JUGA: Muncul Wisata ala Jepang di Tepi Sungai Opak Bantul & Kini Viral

Sebelumnya, Kepala Disperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto menghadapi dilema retribusi pelayanan pasar. Sebab, retribusi harus dinaikkan bersamaan dengan adanya penyebaran virus Corona di masyarakat.

“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar turun dari Pemerintah DIY, Agustus. Jadi, kami harus langsung melaksanakannya mulai awal September,” kata Johan, Minggu (13/9/2020).

Dia mengatakan kebijakan itu diambil melalui proses yang panjang. Retribusi belum diubag sejak 2011 lalu. “Idealnya naik setiap tiga tahun sekali,” ungkapnya.

BACA JUGA: UMY Sudah Mulai Kuliah Tatap Muka, Ini Ketentuannya

Johan mengatakan Perda No.4/2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah dibahas di 2019 lalu. DPRD bersama-sama dengan bupati telah sepakat membahas raperda ini. Namun, karena raperda berkaitan dengan pendapatan, Pemerintah DIY maupun Pemerintah Pusat harus diajak konsultasi.

“Jadi tidak serta merta setelah disetujui langsung diberlakukan karena harus melalui konsultasi. Ini butuh proses karena rekomendasi baru turun Agustus sehingga pelaksanaan dilakukan mulai September,” kata mantan Camat Ponjong ini.

Menurut dia, sosialisasi terhadap pedagang di 40 pasar yang dikelola oleh Pemkab Gunungkidul sudah dilakukan. Johan pun mengimbau kepada pedagang yang merasa keberatan untuk menyampaikan agar ada kebijakan yang lebih lanjut berkaitan dengan kenaikan retribusi pasar.

BACA JUGA: Jenguk Syekh Ali Jaber, Mahfud Jamin Proses Hukum Tuntas

“Kami masih cari payung hukum agar ada solusi. Sebab, Corona memang benar-benar berdampak terhadap masyarkat, salah satunya para pedagang pasar,” katanya.

Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano, mengatakan ada beberapa kategori penyesuaian tarif, mulai dari kios, los hingga pelataran pasar. Tarif kios dipatok Rp250 naik menjadi Rp500 per meter persegi. Adapun tarif los dari awalnya Rp200 menjadi Rp400 per meter persegi dan untuk pelataran dari Rp150 menjadi Rp300 per meter persegi.

Selain itu, perubahan juga berlaku untuk hewan ternak. Sebagai contoh, sapi dipatok tarif Rp4.000 per ekor, kambing Rp700 dan unggas Rp200 per ekor dan berlaku setiap harinya. “Retribusi ini nantinya akan kembali ke pedagang dalam bentu peningkatan fasilitas yang ada di pasar, mulai adanya perbaikan kerusakan maupun proses revitalisasi pasar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement