Advertisement
Pemkab Bantul Ancam Tutup Tempat Usaha Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama kepolisian dan TNI akan meningkatkan operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 selama September-Oktober ini. Tempat usaha yang tidak patuh terancam untuk ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sejauh ini sudah diterapkan oleh tim gabungan penegakan hukum dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: Keluarga Pegawai Kena Corona, Salah Satu SD di Depok Sleman Ditutup
Razia masker menyasar pengendara kendaraan di jalan. Jawatannya telah membentuk tim khusus yang akan menysar tempat-tempat yang potensial menjadi lokasi kerumunan warga, seperti pasar, toko, swalayan, minimarket, supermarket, hotel, dan tempat usaha kuliner.
“Kami akan mendatangi tempat-tempat usaha ini untuk memastikan apakah protokol kesehatan sudah dijalankan atau belum? Kalau belum nanti kami akan menempel stiker bertuliskan bahwa tempat usaha ini belum memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Yulius, Rabu (16/9/2020).
Dalam stiker tersebut, kata Yulius, juga akan dijelaskan jenis protokol kesehatan Covid-19 apa yang belum terpenuhi, misalnya belum menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengatur tempat duduk agar pengunjung menjaga jarak, membolehkan pengunjung masuk tanpa masker, atau tidak melakukan pengecekan suhu pada pengunjung.
BACA JUGA: Sehari Sebelum Gedung DPRD DIY Ditutup karena Covid-19, Sultan Jogja Datang untuk Rapat Paripurna
Stiker yang sudah ditempel akan dicek kembali di kemudian hari untuk memastikan apakah rekomendasi petugas sudah ditindaklanjuti atau belum. “Kalau belum ditindaklanjuti akan diperingatkan dan tidak menutup kemungkinan akan ditutup sementara,” ujar Yulius.
Mantan Camat Pajangan ini menganggap masyarakat sudah memahami protokol kesehatan Covid-19 yang harus dilakukan. “Harapan kami tidak sampai ada yang terkena sanksi tapi kesadaran masyarakat baik perorangan, pelaksana kegiatan dan pelaku usaha dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia.
Selain itu, tim gabungan penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19 juga akan menyasar perkantoran agar jangan sampai terjadi klaster baru penularan Covid-19. Saat ini Pemkab Bantul juga sedang melakukan tes swab massal di sejumlah organisasi perangkat daerah. Tes swab massal yang sudah berlangsung sampai 26 September atau tahap pertama ini terlebih dahulu menyasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Dinas Perhubungan Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul, Dinas Pariwisata Bantul, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, Satpol PP Bantul, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Bantul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, serta Dinas Koperasi Uusaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Cair
- Pemkot Jogja Alihkan Pengelolaan Cadangan Beras dari PT Taru Martani ke Foodstation XT Square
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
Advertisement
Advertisement