Advertisement

Ke Malioboro Tak Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman Ini

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 19 September 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Ke Malioboro Tak Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman Ini Sejumlah personel TNI maupun Polri saat melakukan imbauan kepada pengendara yang melewati Malioboro pada saat giat pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di sepanjang Malioboro pada Jumat (18/9/2020). - Ist/Polresta Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Sebanyak 19 warga kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19. Tidak hanya itu, kendaraan roda empat sebanyak 15 dan roda dua sebanyak 21 juga ikut ditegur jajaran Polresta Jogja pada saat giat pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di sepanjang Malioboro pada Jumat (18/9/2020).

Kapolresta Jogja Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan jika upaya yang dilakukan oleh jajarannya dalam rangka melaksanakan giat pendisiplinan masyarakat dengan memberikan imbauan agar selalu memakai masker dan melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Advertisement

Baca juga: Sudah 4 Pasien Corona Asal Bantul yang Meninggal Meski Tanpa Penyakit Penyerta

Selain itu, upaya yang dilakukan oleh jajarannya adalah dalam rangka untuk menegakkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Adapun, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kebanyakan adalah belum menggunakan masker.

"Bagi yang kedapatan melanggar, diminta untuk menyanyikan lagu Pancasila sebanyak dua kali dan lagu Garuda Pancasila sebanyak satu kali," ujar Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).

Personel yang diturunkan terdiri dari berbagai unsur tidak hanya kepolisian, yakni Satpol-PP sebanyak 12 personel, TNI sebanyak 12 personel, dan Polri sebanyak 23 personel. Saat dilakukan giat, tidak ada friksi yang terjadi antara aparat yang memberikan sanksi dengan masyarakat yang terbukti melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: PILKADA: KPU DIY Ingatkan Jangan Kampanye Mengumpulkan Massa

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Kombes Pol Purwadi juga menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Jogja. Pasalnya, angka kasus penyebaran Covid-19 khususnya yang berasal dari pasien orang tanpa gejala (OTG) mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Bersama instansi terkait TNI, Dishub dan Satpol PP kita juga terus melakukan patroli gabungan guna pendisiplinan masyarakat," pungkas mantan Kapolresta Balerang, Kepri ini.

Pemkot Jogja sebelumnya turut mengimbau agar semua elemen masyarakat menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG) di wilayah kota Jogja.

Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jika dalam menghadapi kasus lonjakan OTG di Jogja, Pemkot melalui Satpol-PP Jogja bakal melakukan upaya monitoring dan pengawasan melalui operasi yang dilakukan secara terbatas di warung, cafe, resto, pejalan kaki maupun pengunjung yang beraktivitas di ruang publik.

"Karena hari hari ini kita akan menghadapi OTG. OTG itu kita tidak pernah tahu. Apakah orang orang yang berjalan di samping kita itu apakah membawa virus atau tidak. Bagi yang melanggar ya sanksi atau langsung denda. Nanti kita siapkan denda dan sanksi sosial," ujar Heroe beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru

News
| Senin, 29 April 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement