Advertisement

Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Gara-gara Rp100.000 Divonis 4 Tahun Penjara

Ujang Hasanudin
Senin, 21 September 2020 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Gara-gara Rp100.000 Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Dua orang kakak beradik, warga Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul, masing-masing berinisial PES, 17 dan MREP, 15, divonis hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti telah menganiaya Lukman Rahma Wijaya, 18, warga Dusun Kauman, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, hingga meninggal dunia.

Penganiayaan yang berawal gara-gara uang Rp100.000 tersebut terjadi pada 8 Agustus lalu di kediaman terdakwa. Selain dua terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis pekan lalu tersebut memvonis tujuh terdakwa lainnya dengan vonis berbeda.

Advertisement

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntun jaksa yang menuntut sembilan dari 13 orang terdakwa dihukum 3,5 tahun dan 2,5 tahun penjara. “Sudah sesuai tuntutan Pasal 170 yang terbukti,” kata Afif Panjiwilogo, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut saat dihubungi Senin (21/9/2020).

Dalam kasus penganiayaan yang mengakitabkan korban meninggal dunia tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55. Selain dua terdakwa yang divonis empat tahun penjara, enam terdakwa lainnya divonis berbeda, yakni AF, 17, divonis 3,5 tahun. Sementara BAS, 15; BPS, 17; AWP, 16; dan PEA,14 divonis dua tahun penjara. Adapun AWF bebas karena dianggap tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan.

“Sebenarnya Faiz [AWF] dalam rekontruksi perkara mengakui, tapi di fakta persidangan tidak terbukti,” ucap Afif. Dalam vonis tersebut pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Chrisna Harimurti mengatakan fakta persidangan menunjukan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakuakn secara bersama-sama itu tidak direncanakan karena bermula dari korban yang diduga mencuri yang akhirnya menyulut terdakwa melakukan penganiayaan.

Ia menganggap seharusnya yang lebih tepat adalah Pasal 351 KUHP. “Terus terang sedikit menyayangkan [vonis hakim] karena anak-anak sudah terbuka mengakui dan merasa bersalah, istilahnya hukuman harus lepas ya tidak, tapi anak-anak ini masih punya masa depan,” kata Chrisna.

Namun demikian Chrisna menilai secara umum putusan hakim sudah baik. Hanya sedikit catatan yang sebenarnya ada tindakan dari semua terdakwa yang tidak sama yang perlu menjadi pertimbangan. Catatan lainnya adalah empat terdakwa yang dewasa yang berkasnya belum dilimpahkan ke kejaskaan itu tidak dijadikan saksi satu orangpun dalam proses persidangan sembilan terdakwa anak.

Sebelumnya diberitakan korban Ilham Rahma Wijaya meregang nyawa setelah dianiaya di rumah terdakwa PES dan MREP pada Sabtu (8/8) dini hari. Penganiayaan itu bermula saat korban datang ke rumah PES untuk meminjam uang. Tidak lama terdakwa PES mengaku kehilangan uang Rp100.000 di dompetnya dan menuduh korban mencurinya.

Setelah didesak korban akhirnya mengaku hanya mengambil Rp50.000, kemudian terdakwa bersama teman-temannya mengeroyok korban. Sekitar pukul 04.26 korban tidak sadarkan diri setelah dianiaya dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Nur Hidayah. Korban mengalami luka di bagian mulut dan kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement