Advertisement
Bobol Toko di Gondokusuman, Maling Bawa Kabur Ponsel Pelanggan yang Diservis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- BW alias Bawai, 28, warga Jambi terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polresta Jogja. Pasalnya, ia nekat mencuri sejumlah barang elektronik dari sebuah gerai penjualan maupun servis handphone di kawasan Gondokusuman, Jogja pada Senin (7/9/2020) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan pemilik dari sebuah gerai penjualan maupun servis handphone milik Ghufron Ahsan. Barang-barang yang dicuri oleh pelaku kebetulan merupakan handphone milik pelanggan yang sedang diperbaiki.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Baca juga: Lupa Rem Tangan, Truk Masuk Sungai saat Ditinggal Kencing
"Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin (7/9/2020) pagi. Didapati atap eternit dan genteng tok sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko. Sejumlah handphone merek iPhone, Ipod, laptop MacBook, dan drone hilang," ujar Rico Sanjaya, Senin (21/9/2020).
Pemilik seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mengetahui kejadian tersebut, Unit Jatanras Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan. Olah TKP, pengumpulan keterangan dari saksi dan korban dilakukan. Tak lupa, polisi juga mengumpulkan keterangan dari CCTV yang ada di dalam toko.
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng," ungkap Rico.
Baca juga: TPA Banyuroto Hanya Mampu Menampung Sampah hingga 2024, Ini Antisipasinya..
Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Jogja dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Jogja berikut dengan sejumlah barang hasil curian pelaku.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," sambung Rico.
Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Untuk drone hasil dari tindak pencurian oleh pelaku sudah dijual secara online.
"Terhadap pelaku BW alias Bawai kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," pungkas Rico.
Pelaku BW alias Bawai sendiri sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama. Namun, aksi kriminal sebelumnya ia lakukan di wilayah Bumi Sembada. Aksi pencurian pelaku di toko penjualan dan servis mengakibatkan kerugian material sekitar Rp43 juta yang harus diderita korban.
Pelaku mengaku jika hasil barang curian ia jual melalui salah satu platform penjualan barang secara online. "Saya jual semuanya lewat online, uang hasil curian saya gunakan untuk jalan-jalan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Kabar Duka: Master Hsing Yun, Pendiri Fo Guang Shan Wafat di Usia 97 Tahun
- Rais Aam PBNU Ajak Umat Islam Jangan Tertutup terhadap Peradaban & Keilmuan
- Kasus Ibu Muda di Jambi & TalPav, Perempuan Bisa Jadi Pelaku Pelecehan Seksual
- Asyik! KA Bandara Adi Soemarmo Berpeluang Tambah Rute sampai ke Wonogiri
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Gempa Besar Guncang Turki, 500 Warga Negara Indonesia Terkena Dampaknya
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Ciptakan Ruang Seni untuk Anak, TBY Buka Pendaftaran Art for Children 2023
- Sempat Viral Karena Diadukan ke Gibran, Jalan Godean Jadi Catatan Pemda DIY untuk Diperbaiki
- Masuk Tahun Politik, Generasi Muda Diajak Pedomani Buah Pikir Buya Syafii
- Puluhan Santri se-DIY Pamerkan Produk UMKM
- 75 Panwaslu Kalurahan di Bantul Resmi Telah Ditetapkan
Advertisement
Advertisement