Advertisement
Bobol Toko di Gondokusuman, Maling Bawa Kabur Ponsel Pelanggan yang Diservis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- BW alias Bawai, 28, warga Jambi terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polresta Jogja. Pasalnya, ia nekat mencuri sejumlah barang elektronik dari sebuah gerai penjualan maupun servis handphone di kawasan Gondokusuman, Jogja pada Senin (7/9/2020) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan pemilik dari sebuah gerai penjualan maupun servis handphone milik Ghufron Ahsan. Barang-barang yang dicuri oleh pelaku kebetulan merupakan handphone milik pelanggan yang sedang diperbaiki.
Advertisement
Baca juga: Lupa Rem Tangan, Truk Masuk Sungai saat Ditinggal Kencing
"Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin (7/9/2020) pagi. Didapati atap eternit dan genteng tok sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko. Sejumlah handphone merek iPhone, Ipod, laptop MacBook, dan drone hilang," ujar Rico Sanjaya, Senin (21/9/2020).
Pemilik seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mengetahui kejadian tersebut, Unit Jatanras Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan. Olah TKP, pengumpulan keterangan dari saksi dan korban dilakukan. Tak lupa, polisi juga mengumpulkan keterangan dari CCTV yang ada di dalam toko.
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng," ungkap Rico.
Baca juga: TPA Banyuroto Hanya Mampu Menampung Sampah hingga 2024, Ini Antisipasinya..
Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Jogja dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Jogja berikut dengan sejumlah barang hasil curian pelaku.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," sambung Rico.
Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Untuk drone hasil dari tindak pencurian oleh pelaku sudah dijual secara online.
"Terhadap pelaku BW alias Bawai kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," pungkas Rico.
Pelaku BW alias Bawai sendiri sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama. Namun, aksi kriminal sebelumnya ia lakukan di wilayah Bumi Sembada. Aksi pencurian pelaku di toko penjualan dan servis mengakibatkan kerugian material sekitar Rp43 juta yang harus diderita korban.
Pelaku mengaku jika hasil barang curian ia jual melalui salah satu platform penjualan barang secara online. "Saya jual semuanya lewat online, uang hasil curian saya gunakan untuk jalan-jalan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement