Advertisement

Sempat Disegel Warga, Proyek Pembangunan Rel Bandara YIA Kembali Dilanjutkan

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 27 September 2020 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Sempat Disegel Warga, Proyek Pembangunan Rel Bandara YIA Kembali Dilanjutkan Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pembangunan jalur kereta api bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di wilayah Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, yang pada Jumat (25/9/2020) lalu terhenti karena mendapat protes dari warga terdampak kini sudah bisa dilanjutkan. Pemilik lahan dan rekanan proyek dari PT. Istaka Catur Mina KSO sepakat mengakhiri konflik tersebut.

"Saya dan pihak PT sudah tidak ada masalah. Persoalan yang kemarin sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ke jalur hukum. Alhamdulillah semua sudah kelar," ucap Aslam Fajari selaku perwakilan keluarga pemilik lahan, Minggu (27/9/2020).

Advertisement

Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT. Istaka Catur Mina, Taufik mengatakan persoalan kemarin merupakan kesalahpahaman. Ia menjelaskan pemilik lahan, Mardisusanto, 72 dan anaknya, Aslam Fajari, warga Dusun Balong, Kaligintung, Temon, menuntut adanya pembayaran ganti rugi terhadap lokasi yang digunakan untuk proyek tersebut. Jika belum dibayar, pengerjaan belum boleh dilakukan.

Namun di sisi lain, pihak PT kata Taufik tidak mengetahui jika ternyata ganti rugi itu belum dibayarkan. Hal ini mengingat pembayaran itu bukan di ranah pelaksana proyek, melainkan langsung dari pemrakarsa yakni Kementrian Perhubungan, PT. KAI dan jajarannya. Sebagai pelaksana, PT. Istaka Catur Mina lanjut Taufik sebatas mengerjakan tugas untuk segera membangun pondasi jalur kereta di lokasi yang sudah ditentukan.

"Kami ngiranya udah dibayar ternyata belum. Sementara kan pembayaran itu dari PT. KAI. Setelah kami tahu itu belum dibayar ya kami menunda dulu aktivitas pekerjaan di lahan milik warga tersebut. Tapi sekarang udah clear semua. Sudah dijelaskan bahwa kami selaku pelaksana dan pembayaran bukan di ranah kami," ucapnya.

Dibantu satgas desa pembangunan jalur KA Pemerintah Kaligintung, dilakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut. Mediasi dilakukan di hari yang sama saat Mardisusanto dan Aslam melakukan aksi penyegelan proyek di lahan seluas 317 meter persegi di area persawahan Siwates, Kaligintung, Temon. Hasilnya pemilik lahan dan pihak PT sepakat mengkhiri persoalan tersebut, sehingga proyek bisa dilanjutkan kembali. "Sekarang sudah dilanjutkan seperti biasanya," kata Taufik.

Taufik menjelaskan berdasarkan kontrak, pihaknya mulai bertugas pada 29 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021. PT ini mendapat dua paket pengerjaan. Pertama yakni pengurugan lahan dari Kalurahan Kulur sampai dengan Kaligintung, Temon. Paket kedua adalah pengeboran dan pemasangan tiang pancang. "Sampai hari ini progresnya sudah 42,5 persen, semoga proyek ini bisa berjalan lancar dan kedepan tidak ada persoalan seperti kemarin lagi," harap Taufik.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalur KA bandara YIA yang berlokasi di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, disegel oleh warga terdampak, Jumat (25/9). Aksi ini dilakukan karena lahan yang digunakan untuk pembangunan belum dibayarkan, sementara proyek sudah dikerjakan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan.

Pemilik lahan itu bernama Mardisusanto, 72, warga Dusun Balong, Kaligintung, Temon. Bersama anaknya, Aslam Fajari, mereka memasang tali dan spanduk sebagai tanda penyegelan di lokasi proyek yang menempati lahan pertanian seluas 317 meter persegi di Siwates, Kaligintung

"Hari ini kami segel, karena sebidang tanah ini di atasnya sudah ada bangunan padahal yang punya proyek belum pamit kepada saya selaku pemilik lahan, pelunasan juga belum dilakukan. Saya merasa dirugikan," ucap Mardisusanto usai melakukan penyegelan, Jumat sore.

Ia menyatakan selama belum ada kejelasan soal kapan pembayaran ganti rugi dilakukan, maka proyek pembangunan di atas lahannya tidak boleh dilanjutkan. "Keinginan saya ganti rugi segera dilunasi, kalau tetap belum ada kejelasan akan tetap saya segel," ucapnya.

Aslam Fajari anak Mardisusanto mengatakan proyek pembangunan rel di atas lahan milik orang tuannya itu dikerjakan oleh PT. Istaka Catur Mina selaku rekanan. Sebelum adanya penyegelan ini, ayahnya sempat melakukan musyawarah dengan PT tersebut dan disaksikan pamong Kalurahan Kaligintung, pada Jumat (11/9/2020). Musyawarah itu menghasilkan kesepakatan bahwa pelunasan ganti rugi akan dilaksanakan paling lambat dua Minggu setelah musyawarah. Setelah ganti rugi dilunasi lunas, proyek boleh dilanjutkan.

"Tapi tidak ada tanda-tanda itikad baik dari mereka [PT. Istaka Catur Mina], karena sampai sekarang tidak ada kejelasan sehingga kami lakukan penyegelan," ucap Aslam yang juga merupakan Dukuh Balong itu.

Aslam menjelaskan nominal ganti rugi yang disepakati dengan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp341 juta. Saat ini keluarganya masih menunggu pencairan uang ganti rugi tersebut. "Kami masih menunggu sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada. Kami tidak kontra dengan proyek ini, karena ini untuk kepentingan negara, tapi mohon segera ada kejelasan, terutama dari pelaksana proyek yang sudah dulu mengerjakan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres

News
| Sabtu, 20 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement