Advertisement

Promo November

Kampanye dalam Bentuk Perlombaan Dilarang di Sleman

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Kampanye dalam Bentuk Perlombaan Dilarang di Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah larangan berkampanye. Salah satunya, larangan perlombaan.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan ada sejumlah larangan yang tidak dibolehkan selama masa kampanye. Berdasarkan PKPU No.13/2020, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung pasangan calon (paslon) dilarang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g dalam beberapa model kampanye.

Advertisement

Baca juga: Mbah Bardi: Pilih Pemimpin Jangan Coba-Coba

"Mulai rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan," katanya, Kamis (1/10/2020).

Terkait adanya paslon yang menggelar lomba daring, Trapsi mengatakan jika larangan perlombaan juga masuk dalam PKPU No.13/2020. "Untuk pengawasnya berada di Bawaslu," kata Trapsi.

Selain itu, lanjut Trapsi, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Termasuk kegiatan perayaan hari ulang tahun partai politik. "Sesuai PKPU 13/2020 pasal 88C bahwa rapat umum termasuk metode kampanye yang dilarang," jelas Trapsi.

Baca juga: Perkenalkan Partai Baru, Amien Rais: Partai Ummat Bertekad Melawan Kezaliman

KPU sendiri mendorong kampanye dilakukan melalui media sosial dan media daring sesuai pasal 88 C PKPU 13/2020. Meskipun begitu, KPU tidak melarang dilakukan kampanye tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung, kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan jika merujuk PKPU 13/2020 perlombaan apapun bentuk dan jenisnya serta hadiah yang diberikan merupakan sesuatu yang dilarang. "Kalau di PKPU 13/2020 dilarang, maka segala perlombaan dalam bentuk apapun dilarang. Pemahaman kami tekstual. Maka secara tidak langsung tidak ada tafsir lagi tentang lomba ini," kata Karim.

Sebelumnya, Tim Sukses Paslon nomor urut tiga Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Raudi Akmal mengkritisi kebijakan KPU yang melarang adanya perlombaan secara online yang dilakukan Tim KSP-Danang Maharsa. Dia meminta KPU luwes dengan aturannya. "Saya setuju lomba yang digelar offline ditiadakan, tapi bukan berarti lomba online tidak dibolehkan juga," katanya.

Menurutnya, lomba online tersebut bagian dari kreatifitas tim dan untuk mematuhi protokol kesehatan. "Saat tatap muka pun kami tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya undangan hanya dibatasi 50 perserta dengan kandidat calon, sebelum datang diklarifikasi jumlahnya agar tidak melanggar protokol kesehatan," kata Raudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement