BLT Rp900 Ribu Cair Juli 2026? Ini Cara Cek Penerima
BLT Rp900 ribu dari Kemensos cair atau tidak Juli 2026? Cek status penerima bansos lewat website dan aplikasi resmi berikut ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah larangan berkampanye. Salah satunya, larangan perlombaan.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan ada sejumlah larangan yang tidak dibolehkan selama masa kampanye. Berdasarkan PKPU No.13/2020, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung pasangan calon (paslon) dilarang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g dalam beberapa model kampanye.
Baca juga: Mbah Bardi: Pilih Pemimpin Jangan Coba-Coba
"Mulai rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan," katanya, Kamis (1/10/2020).
Terkait adanya paslon yang menggelar lomba daring, Trapsi mengatakan jika larangan perlombaan juga masuk dalam PKPU No.13/2020. "Untuk pengawasnya berada di Bawaslu," kata Trapsi.
Selain itu, lanjut Trapsi, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Termasuk kegiatan perayaan hari ulang tahun partai politik. "Sesuai PKPU 13/2020 pasal 88C bahwa rapat umum termasuk metode kampanye yang dilarang," jelas Trapsi.
Baca juga: Perkenalkan Partai Baru, Amien Rais: Partai Ummat Bertekad Melawan Kezaliman
KPU sendiri mendorong kampanye dilakukan melalui media sosial dan media daring sesuai pasal 88 C PKPU 13/2020. Meskipun begitu, KPU tidak melarang dilakukan kampanye tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung, kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia.
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan jika merujuk PKPU 13/2020 perlombaan apapun bentuk dan jenisnya serta hadiah yang diberikan merupakan sesuatu yang dilarang. "Kalau di PKPU 13/2020 dilarang, maka segala perlombaan dalam bentuk apapun dilarang. Pemahaman kami tekstual. Maka secara tidak langsung tidak ada tafsir lagi tentang lomba ini," kata Karim.
Sebelumnya, Tim Sukses Paslon nomor urut tiga Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Raudi Akmal mengkritisi kebijakan KPU yang melarang adanya perlombaan secara online yang dilakukan Tim KSP-Danang Maharsa. Dia meminta KPU luwes dengan aturannya. "Saya setuju lomba yang digelar offline ditiadakan, tapi bukan berarti lomba online tidak dibolehkan juga," katanya.
Menurutnya, lomba online tersebut bagian dari kreatifitas tim dan untuk mematuhi protokol kesehatan. "Saat tatap muka pun kami tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya undangan hanya dibatasi 50 perserta dengan kandidat calon, sebelum datang diklarifikasi jumlahnya agar tidak melanggar protokol kesehatan," kata Raudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BLT Rp900 ribu dari Kemensos cair atau tidak Juli 2026? Cek status penerima bansos lewat website dan aplikasi resmi berikut ini.
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Amri/Nita melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Yang/Hu dua gim langsung.
29 klub sudah lolos Liga Champions 2026/27. Simak tujuh tiket tersisa, daftar peserta, jadwal play-off, dan format fase liga.
KPK menyegel ruang rektor dan wakil rektor Unsoed. Kampus menyebut belum mendapat informasi resmi terkait perkara yang ditangani KPK.
Skandal KFA dan dugaan layanan seksual untuk wasit asing kembali mencuat. Polisi Korea Selatan menyebut perkara telah kedaluwarsa.