Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati Abdul Halim Muslih-Joko Budi Purnomo dan Suharsono-Totok Sudarto telah melaporkan awal dana kampanye (LADK). Masing-masing dana awal kampanye kedua paslon tersebut sama, yakni Rp300 juta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Musnif Istiqomah, mengatakan tidak ada arahan atau peraturan nominal dana awal kampanye yang harus dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul.
Bahkan di beberapa tempat ada paslon yang melaporkan dana awal kampanye nol rupiah. Namun untuk Bantul ini memang kebetulan dana awal kampanye yang dilaporkan nominalnya sama, “Tidak ada batasan minimal, itu kebetulan aja sama [Rp300 juta]. Tidak ada arahan dari kami untuk melaporkan dana awal kampanye sekian juta. Jadi kebetulan saja sama,” kata Musnif, saat dihubungi Minggu (4/10/2020).
BACA JUGA: Mobil Terbakar Hebat di Jakal, Beruntung Penumpang Sempat Selamatkan Diri
Dalam surat Nomor 527/PL.02.5-Pu/02/3402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020, tertulis saldo awal paslon Abdul Halim Mulih-Joko Budi Purnomo dan Suharsono-Totok masing-masing Rp300 juta.
Dana tersebut merupakan sumbangan dari pasangan calon yang akan digunakan untuk kampanye. Sementara sumbangan partai politik atau gabungan partai politik serta sumbangan dari pihak lainnya sama-sama masih nol rupiah.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan jika ada tambahan sumbangan dana kampanye dari paslon, partai politik, perseorangan atau badan hukum lainnya harus dilaporkan secara berkala. Sumbangan dana kampanye ini diakuinya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sumbanyan dari perseorangan maksimal Rp75 juta. Sementara sumbangan yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik atau pihak lain berbadan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. Nilai sumbangan tersebut berlaku secara komulatif. Tidak hanya sumbangan, namun pengeluaran dana kampanye juga dibatasi, “Pembatasan pengeluaran maksimal dana kampanye di Pilkada Bantul, Rp 17 miliar,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
ASDP mencatat lonjakan penumpang dan kendaraan di lintas Jawa-Sumatera serta Bali selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
AC Milan menang 2-1 atas Genoa pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/26 dan naik ke posisi ketiga klasemen sementara Serie A.
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
Penjaringan siswa Sekolah Rakyat di Gunungkidul dimulai untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA bagi keluarga kurang mampu.