Advertisement
Kebutuhan Masker Pekerja Proyek Jadi Tanggung Jawab Kontraktor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kebutuhan masker sebagai upaya penegahan penularan Covid-19 pada pekerja proyek menjadi tanggungjawab kontraktor atau pemenang lelang.
Koordinator Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Sleman Joko Hastaryo, mengatakan masalah kebutuhan masker pekerja proyek menjadi tanggungjawab kontraktor atau pemenang lelang.
Advertisement
"Harusnya [pemenuhan kebutuhan masker pekerja] menjadi tanggungjawab kontraktornya. Karena proyek ini punya DLH, nanti kami sampaikan masalah ini," ujar Joko, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: BPS: Fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun di Banyak Tempat Belum Sampai 50%
Hal itu menanggapi sejumlah pekerja proyek Joging Track yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman. Proyek yang sudah berlangsung sepekan terakhir ini dilakukan di sekitar Pemkab Sleman.
Terlihat sejumlah pekerja yang membongkar material di tepi jalan dan di sekitar lapangan Pemkab tidak menggunakan masker. Sejumlah pekerja yang tidak bermasker beralasan jika masker hanya digunakan saat pulang pergi bekerja.
"Ya cuma punya satu masker. Kalau kotor nanti tidak bisa dipakai untuk pulang. Belum ada yang kasih masker," kata salah seorang pekerja.
Satgas Covid Perkantoran
Pemkab Sleman juga meminta agar perkantoran, pelaku usaha dan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, baik dan benar.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Resmi Diproduksi Bio Farma untuk Jangka Panjang
Tidak hanya itu, sektor usaha dan swasta terutama yang memiliki banyak jumlah pekerja/karyawan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Keberadaan Satgas di setiap perkantoran dan badan usaha ini bertugas untuk memonitor pelaksanaan prokes untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
"Jadi kami mengingatkan kembali agar setiap perkantoran yang sudah menerapkan Work From Office (WFO) untuk membentuk dan atau lebih mengaktifkan Satgas Covid-19," tegas Joko.
Tidak hanya mengawasi penerapan prokes Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak), lanjut Joko, Satgas Covid-19 secara rutin harus melaporkan hasil pengawasan kepada Satgas ditingkat kepanewon (kecamatan). "Minimal seminggu sekali harus melaporkan hasil pengawasannya ke satgas Covid-19 kecamatan / puskesmas," tambah Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
Advertisement
Advertisement