Delapan ASN Gunungkidul Kena Sanksi, DPRD Dukung Hukuman Tegas
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul bakal menyelenggarakan debat perdana calon kepala daerah pada Selasa (27/10/2020) mendatang. Calon bupati diminta mempersiapkan diri secara maksimal karena debat sebagai salah satu sarana mengenalkan diri serta visi misi yang diusung kepada masyarakat.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan debat pasangan calon (paslon) kepala daerah akan diselenggarakan tiga kali. Debat pertama digelar pada Selasa pekan depan. Dua debat lainnya digelar pada Selasa (3/11/2020) dan Selasa (10/11/2020) mendatang.
BACA JUGA: Nelayan Pantai Drini Panen Ikan Layur, Penjualan ke Cilacap
“Debat dilaksanakan berselang satu pekan. Berhubung ada pandemi Corona, maka semuanya dilaksanakan di studio dan disiarkan secara langsung dengan durasi 2,5 jam,” kata Hani kepada Harianjogja.com, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan debat pertama akan menghadirikan calon bupati. Debat kedua menghadirkan calon wakil bupati. Debat terakhir akan menghadirkan seluruh pasangan calon kepala daerah. “Kami sudah mulai mempersiapkan. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan tim sukses untuk membahas masalah pelaksanaan debat,” icap dia.
Hani mengatakan debat di setiap penyelenggaraan memiliki tema yang berbeda. Debat perdana yang menghadirkan calon bupati bakal mengambil tema kemiskinan, kesejahteraan sosial dan kemandirian desa. “Untuk rumusan debat, kami tidak sendirian karena menggandeng akademisi dan profesional,” tutur dia.
BACA JUGA: Lumbung Pangan Mataram Disuntik Danais
Menurut dia, penyelenggaraan debat menjadi salah satu cara untuk mengenalkan sosok dan visi misi setiap pasangan kepada masyarakat. Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. “Ini sebagai sarana pengenalan, jadi harus dipersiapkan dengan baik,” katanya.
Hani memastikan setiap paslon dilarang membawa pendukung ke studio. Sama seperti pada saat penyelenggaraan pengundian nomor urut, jumlah peserta yang hadir dibatasi. Selain paslon dan empat orang perwakilan dari tim sukses, debat hanya dihadiri oleh anggota KPU sebanyak lima orang dan perwakilan dari bawaslu dua orang.
“Selebihnya tidak boleh ada yang hadir ke studio. Kami berharap setiap pasangan mematuhi aturan tersebut karena sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona,” katanya.
BACA JUGA: Pemda Akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik Gubernur DIY
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan selain persiapan debat untuk calon kepala daerah, pihaknya juga sudah mulai memproses untuk percetakan surat suara. Adapun pencetakan suara sebanyak jumlah DPT ditambah cadangan sebesar 2,5%.
“Masih proses menunggu pemenang. Setelah rekanan ditetapkan, maka proses pencetakan bisa dimulai,” katanya.
Menurut Andang KPU juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing calon untuk memasang gambar di surat suara. Secara umum tidak ada masalah berkaitan dengan desain gambar di surat suara. “Perwakilan paslon sudah diundang dan semuanya sudah menyetujui untuk desain gambarnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 4 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA-Tugu dan Tugu-YIA, mulai pagi hingga malam.
PSS Sleman mematangkan skema set piece jelang menghadapi Bali United pada laga pembuka Super League 2026/2027, Jumat (4/9/2026).
Pengendara mobil mengaku nyaris menjadi korban dugaan modus ojol teriak maling di Jakarta Selatan dan memilih mencari pengamanan di Mall Kokas.
Indonesia U20 menang 3-0 atas Laos pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Zahaby Gholy mencetak dua gol untuk membawa Garuda Muda memuncaki Grup H.
Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah batas omzet bebas pajak UMKM Rp500 juta sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan.