Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X/Ist- Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Untuk mengurangi risiko pemalsuan dan sebagai salah satu upaya menuju budaya pengurangan penggunaan kertas, Pemda DIY akan mengubah tanda tangan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menjadi tanda tangan elektronik untuk sejumlah keperluan tertentu.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan beberapa keperluan yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik ini seperti kenaikan pangkat dan SK Pensiun. “Ada rencana memanfaatkan tanda tangan elektronik Gubernur,” ujarnya, Senin (19/10/2020).
Selain mampu mengurangi risiko pemalsuan dengan tanda tangan elektronik, berbagai kegiatan bisa dilaksanakan lebih cepat karena memungkinkan dilakukan tanpa kehadiran fisik. Baskara menyatakan Gubernur DIY sudah menyetujui rencana ini.
BACA JUGA: BMKG Jogja: La Nina Tingkatkan Ancaman Banjir, Longsor, & Tanah Longsor
Meski demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY masih diminta untuk menyusun apa saja yang perlu dilakukan untuk merealisasikannya. “Realisasinya tentu menunggu perintah Gubernur karena juga butuh ada regulasi terlebih dulu,” ungkap Baskara.
Beberapa yang perlu dipersiapkan diantaranya yakni apakah tanda tangannya nanti akan berbentuk barcode atau tanda tangan asli yang dipindai, lalu siapa yang berwenang memberi paraf, dan lainnya, sehingga dapat dipastikan benar-benar aman dari pemalsuan.
Di samping itu, penggunaan tanda tangan elektronik ini juga merupakan upaya Pemda DIY untuk menuju era paperless dan pemanfaatan surat-surat yang bersifat elektronik, sehingga memudahkan back up berbagai dokumen dengan lebih ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.