Advertisement
Hina Polisi di Twitter, Pekerja Fotokopi di Gunungkidul Terancam 4 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—TY,30, seorang pekerja fotokopi di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, harus berurusan dengan polisi karena terjerat Undang-Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat karena komentar di akun Twitter yang bernada hinaan ke institusi kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti, mengatakan kasus hukum yang menjerat tersangka bermula dari cuitan di Twitter. Salah satu akun menggungah postingan berbunyi, “Jangan Salahkan Jika Demo Rusuh, Kalo Pengamanan Model Beginilah”. Postingan ini juga dilengkapi dengan gambar seseorang mengenakan baju kepolisian.
Advertisement
BACA JUGA: Sudah Ada 5 Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19
TY pun memberikan komentar dengan menulis kata-kata kotor yang ditujukan kepada polisi. Komentar inilah yang menjadi dasar penyelidikan. Sementara, akun pemosting kata-kata kritik kepada kepolisian diketahui milik salah seorang warga asal Wonosari. “Sudah ditangani dan kasus masih dalam proses,” kata Enny kepada Harianjogja.com, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan polisi menyita satu unit smartphone dan satu lembar cetakan komentar hinaan dari TY untuk dijadikan barang bukti. TY dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
BACA JUGA: Buntut Penembakan Pos Polisi & Dealer Motor, Polres Kulonprogo Data Pemilik Senapan Angin
Wakil Kapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro mengatakan pemeriksaan terhadap TY sudah dilakukan dalam rentang waktu satu pekan terakhir. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan untuk menahan yang bersangkutan.
Selain tersangka kooperatif selama pemeriksanaan, orang tuanya juga memberikan jaminan bhwa anaknya tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dijalani. “Kami tangguhkan penahannya,” katanya.
Mantan Kapolsek Mlati Sleman ini mengungkapkan kasus yang menimpa TY harus menjadi pembelajaran bersama. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan mudah terprovokasi dan hati-hati saat menggunakan media sosial,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement