DPT Pilur Gunungkidul Capai 120.887 Pemilih, Ini Rinciannya
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—TY,30, seorang pekerja fotokopi di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, harus berurusan dengan polisi karena terjerat Undang-Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat karena komentar di akun Twitter yang bernada hinaan ke institusi kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti, mengatakan kasus hukum yang menjerat tersangka bermula dari cuitan di Twitter. Salah satu akun menggungah postingan berbunyi, “Jangan Salahkan Jika Demo Rusuh, Kalo Pengamanan Model Beginilah”. Postingan ini juga dilengkapi dengan gambar seseorang mengenakan baju kepolisian.
BACA JUGA: Sudah Ada 5 Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19
TY pun memberikan komentar dengan menulis kata-kata kotor yang ditujukan kepada polisi. Komentar inilah yang menjadi dasar penyelidikan. Sementara, akun pemosting kata-kata kritik kepada kepolisian diketahui milik salah seorang warga asal Wonosari. “Sudah ditangani dan kasus masih dalam proses,” kata Enny kepada Harianjogja.com, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan polisi menyita satu unit smartphone dan satu lembar cetakan komentar hinaan dari TY untuk dijadikan barang bukti. TY dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
BACA JUGA: Buntut Penembakan Pos Polisi & Dealer Motor, Polres Kulonprogo Data Pemilik Senapan Angin
Wakil Kapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro mengatakan pemeriksaan terhadap TY sudah dilakukan dalam rentang waktu satu pekan terakhir. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan untuk menahan yang bersangkutan.
Selain tersangka kooperatif selama pemeriksanaan, orang tuanya juga memberikan jaminan bhwa anaknya tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dijalani. “Kami tangguhkan penahannya,” katanya.
Mantan Kapolsek Mlati Sleman ini mengungkapkan kasus yang menimpa TY harus menjadi pembelajaran bersama. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan mudah terprovokasi dan hati-hati saat menggunakan media sosial,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Israel mengeluarkan perintah penyitaan 37,5 dunam tanah Palestina di Tepi Barat untuk memperluas situs militer yang sudah ada.
Gus Kikin terpilih menjadi Ketum PBNU 2026-2031. Simak profil, silsilah, pendidikan, perjalanan bisnis, hingga kiprahnya di NU.
BNI menghadirkan beragam penawaran bagi nasabah yang ingin menyaksikan konser Andrea Bocelli Romanza – 30th Anniversary World Tour di Indonesia
Opsen BBNKB Bantul mencapai Rp21,99 miliar atau 57,54% dari target Rp38,23 miliar hingga Agustus 2026.
China menegaskan kerja sama dengan Iran berada dalam kerangka hukum internasional setelah AS mengancam sanksi bagi mitra bisnis Teheran.