Advertisement

Hina Polisi di Twitter, Pekerja Fotokopi di Gunungkidul Terancam 4 Tahun Penjara

David Kurniawan
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Hina Polisi di Twitter, Pekerja Fotokopi di Gunungkidul Terancam 4 Tahun Penjara Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—TY,30, seorang pekerja fotokopi di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, harus berurusan dengan polisi karena terjerat Undang-Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat karena komentar di akun Twitter yang bernada hinaan ke institusi kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti, mengatakan kasus hukum yang menjerat tersangka bermula dari cuitan di Twitter. Salah satu akun menggungah postingan berbunyi, “Jangan Salahkan Jika Demo Rusuh, Kalo Pengamanan Model Beginilah”. Postingan ini juga dilengkapi dengan gambar seseorang mengenakan baju kepolisian.

Advertisement

BACA JUGA: Sudah Ada 5 Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19

TY pun memberikan komentar dengan menulis kata-kata kotor yang ditujukan kepada polisi. Komentar inilah yang menjadi dasar penyelidikan. Sementara, akun pemosting kata-kata kritik kepada kepolisian diketahui milik salah seorang warga asal Wonosari. “Sudah ditangani dan kasus masih dalam proses,” kata Enny kepada Harianjogja.com, Rabu (21/10).

Dia menjelaskan polisi menyita satu unit smartphone dan satu lembar cetakan komentar hinaan dari TY untuk dijadikan barang bukti. TY dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

BACA JUGA: Buntut Penembakan Pos Polisi & Dealer Motor, Polres Kulonprogo Data Pemilik Senapan Angin

Wakil Kapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro mengatakan pemeriksaan terhadap TY sudah dilakukan dalam rentang waktu satu pekan terakhir. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan untuk menahan yang bersangkutan.

Selain tersangka kooperatif selama pemeriksanaan, orang tuanya juga memberikan jaminan bhwa anaknya tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dijalani. “Kami tangguhkan penahannya,” katanya.

Mantan Kapolsek Mlati Sleman ini mengungkapkan kasus yang menimpa TY harus menjadi pembelajaran bersama. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan mudah terprovokasi dan hati-hati saat menggunakan media sosial,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement