Advertisement

Cita Mas Jajar, Kampanye 3M ala Bumi Sembada

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Cita Mas Jajar, Kampanye 3M ala Bumi Sembada Joko Hastaryo - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo tidak bosan-bosannya mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

"Terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yang paling utama adalah hindari kerumunan, selalu jaga jarak bila bertemu orang lain dan pakai masker dengan baik dan benar," kata Joko kepada Harian Jogja, Kamis (22/10/2020).

Advertisement

Sejak awal masa pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Sleman diakui dia selalu mengampanyekan penerapan prokes. Agar masyarakat mudah mengingat apa saja prokes yang dilakukan, Dinkes Sleman pun mengampanyekan akronim Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak). "Penerapan Cita Mas Jajar ini salah satu kuncinya agar terhindar dari Covid-19," kata Joko.

Joko menekankan agar perkantoran, pelaku usaha dan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, baik dan benar. Tidak hanya itu, sektor usaha dan swasta terutama yang memiliki banyak jumlah pekerja/karyawan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Keberadaan Satgas di setiap perkantoran dan badan usaha ini bertugas untuk memonitor pelaksanaan prokes untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja. "Jadi kami mengingatkan kembali agar setiap perkantoran yang sudah menerapkan work from office [WFO] untuk membentuk dan atau lebih mengaktifkan Satgas Covid-19," ucap Koordinator Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Sleman ini.

Semua unit usaha hingga perkantoran juga diminta menyediakan sarana yang mendukung penerapan prokes. Mulai pengukur suhu tubuh, sarana cuci tangan, hand sanitizer, masker dan lainnya, termasuk penyemprotan atau aplikasi disinfektan menyeluruh dilakukan secara rutin setiap hari dua kali.

Satgas Covid-19 juga secara rutin harus melaporkan hasil pengawasan kepada Satgas ditingkat kepanewon (kecamatan). Minimal sepekan sekali harus melaporkan hasil pengawasannya ke Satgas Covid-19 baik di kecamatan maupun puskesmas.

"Penerapan prokes ini menjadi tanggungjawab Satgas Covid-19 di masing-masing perkantoran. Yang belum memiliki Satgas Covid-19, kami minta untuk membentuknya. Kalau yang sudah ada [Satgas], diaktifkan untuk mengawasi penerapan prokes," kata Joko.

Selain itu, imbuh dia, koordinasi dengan aparat penegak hukum pun terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prokes. Jika ada laporan pelanggaran prokes di tempat keramaian, kafe dan lainnya, maka petugas akan mendatangi lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia

News
| Selasa, 30 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement