Advertisement

Residivis Curi Ponsel di Sleman, Sempat Jatuh di Hajatan Warga saat Melarikan Diri

Lajeng Padmaratri
Minggu, 25 Oktober 2020 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Residivis Curi Ponsel di Sleman, Sempat Jatuh di Hajatan Warga saat Melarikan Diri Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman telah menetapkan K, 39, sebagai tersangka pencurian ponsel. Ia ditangkap pada Kamis (22/10/2020) lantaran mencuri satu unit ponsel milik seorang pedagang baju di Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menuturkan K yang sudah diringkus sejak Kamis saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolsek Mlati. Ia terancam kurungan penjara selama lima tahun lantaran melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman kurungan dari kasus serupa pada 2018 lalu. "Dia residivis dari Lapas Pajangan, Bantul tahun 2018. Kasusnya sama-sama mencuri ponsel," kata Dwi ketika dihubungi wartawan pada Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Diduga Ada ASN Tak Netral di Lingkungannya, Ini Langkah Disdikpora Bantul

Ia menerangkan kronologi kejadian bermula ketika korban bernama Desy, 23, bersiap membuka toko bajunya pada Kamis pagi sekitar pukul 08.50 WIB untuk berdagang. Korban datang ke tokonya dengan sepeda motor, lalu memarkir kendaraannya di depan toko.

Saat membuka pintu toko dan bersih-bersih toko, ia meninggalkan ponselnya tergeletak di dashboard motornya. Ketika itulah, tersangka K datang memarkirkan motornya di samping motor korban dan langsung mengambil ponsel korban dari dashboard motornya. Aksi itu rupanya diketahui korban, lantaran tak ingin tertangkap, tersangka langsung kabur dengan kendaraan roda duanya ke arah barat.

"Korban melihat pelaku kabur dan meneriakinya maling. Petugas yang sedang patroli kemudian mengejar pelaku sampai Dusun Pundong 3 di Kalurahan Tirtoadi, Mlati," terang Dwi.

Tersangka yang berdomisili di Kalurahan Nogotirto, Gamping itu kemudian berhasil diringkus setelah warga setempat turut membantu penangkapan. Selain menangkap K, polisi juga menyita kendaraan roda dua merk Honda Supra nopol B-6157-SHI yang digunakannya untuk melarikan diri serta satu unit ponsel Oppo A1K warna hitam yang dicurinya.

Baca Juga: Tersangkut Layangan, Begini Kondisi Pesawat Citilink

Arif Iksa Nur Fitri, 31, salah seorang warga setempat yang menyaksikan penangkapan tersebut menuturkan, saat ditanyai warga, K memang sempat mengaku pernah mencuri laptop dan ponsel di tempat lain. Hal itu membuatnya nyaris dihajar warga, namun dicegah oleh warga lainnya.

Kepada wartawan, Arif menuturkan pelarian diri terduga maling itu cukup berliku. Sebab, ia sempat terjatuh di dekat lokasi hajatan warga, namun diloloskan lantaran warga tak mengetahui bahwa dia sedang melarikan diri. "Pelakunya sempat jatuh di dekat hajatan warga, tetapi warga di situ enggak tahu kalau dia maling. Tahunya orang jatuh terus ditolong dan dipersilakan jalan lagi," ujar Arif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement