Advertisement

Libur Panjang, Wali Kota Ancam Pedagang dan Tukang Parkir di Jogja yang Nuthuk Harga

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Libur Panjang, Wali Kota Ancam Pedagang dan Tukang Parkir di Jogja yang Nuthuk Harga Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pelaku usaha dan penyedia jasa yang ada di kota Jogja diimbau untuk tidak menaikkan harga secara sembarangan menjelang libur panjang (long weekend) yang bakal terjadi pada Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020).

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan jika pelaku usaha yang kedapatan menaikkan harga barang dagangannya secara ugal-ugalan bakal dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian operasional secara sementara bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Advertisement

"Nuthuk harga kita sanksi, jelas. Begitu ada keluhan dari warga soal harga dan itu bisa terbukti bahwa memang nuthuk harga, ya tentu kita hentikan sementara sesuai kesepakatan kita dengan para pedagang," ujar Haryadi Suyuti pasca apel persiapanjelang long weekend yang diikuti oleh sejumlah unsur baik Pemkot Jogja, TNI, maupun Polri pada Selasa (27/10/2020).

Haryadi juga mengimbau kepada warga maupun wisatawan yang berada di Jogja untuk meminta kwitansi sebelum melakukan pembayaran. Jika memang terjadi selisih yang signifikan antara harga sebenarnya dengan harga yang harus dibayarkan oleh pembeli segera laporkan dengan layanan Jogja Smart Service yang sudah disediakan oleh pemkot Jogja.

"Jadi tolong yang merasa di-tuthuk, itu minta kwitansi atau tanda terima. Jangan sampai kejadian dua tahun yang lalu terulang lagi. Kami berharap bahwa kita akan fokus pada hal-hal yang seperti itu," sambung Haryadi.

Tidak hanya kepada pelaku usaha, orang nomor satu di kota Jogja ini juga mengimbau agar penyedia jasa lain seperti tukang parkir yang berada di sejumlah titik wisata maupun kuliner di kota Jogja untuk tidak ikut menaikkan tarif parkir diluar ketentuan. Tukang parkir yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Nuthuk itu juga berlaku kepada tukang parkir, penyedia jasa kuliner, maupun kepada penyedia jasa lainnya. Sudah saya sampaikan kepada teman teman petugas yang mengampu agar mengantisipasi kejadian (nuthuk harga) itu," ungkap Haryadi.

Hadirnya gelombang wisatawan ke kota Jogja juga dinilai oleh Haryadi merupakan angin segar kepada pelaku usaha dan penyedia jasa lainnya yang ada di kota Jogja. Diharapkan, segi ekonomi warga yang terdampak oleh pandemi Covid-19 bisa terbantu dengan wisatawan yang masuk ke Jogja.

"Harapan saya (long weekend) jadi angin segar jadi para pelaku ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Tamu sudah mulai banyak, lali lintas sudah mulai padat di Jogja, bukan hanya besok, saya sudah lihat malam Minggu kemarin. Kebeyulan saya keliling, sudah padat, wisatawan sudah pada datang," terang Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement