Advertisement

Promo November

Tiga Pendemo Ditangkap dan Diintimidasi Oknum Brimob

Hery Setiawan (ST 18)
Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tiga Pendemo Ditangkap dan Diintimidasi Oknum Brimob Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menerima aduan dari tiga orang pemuda yang mengaku telah ditangkap oleh oknum Brimob Polda DIY. Tak sekadar ditangkap, ketiga pemuda itu juga mengalami tindak kekerasan dan intimidasi.

Julian Dwi Prasetya dari Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengatakan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam, (24/10/2020), seorang pemuda berinisial D ditangkap di depan gang rumahnya oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Brimob. Berdasarkan keterangan korban, penangkapan itu lantaran sebuah kiriman milik akun Twitter @BandSideKick yang dianggap telah menghina Brimob.

Advertisement

“D ditangkap tanpa dasar hukum dan prosedur hukum yang jelas oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Brimob. Saat itu, ia ditangkap tanpa ada keterangan apapun, KTP disita dan kemudian dibawa ke warung Burjo dekat Mako Brimob Baciro,” ujar Julian saat ditemui Harian Jogja usai audiensi di Mapolda DIY, Selasa (27/10/2020).

Lanjut Julian, D kemudian dipukul oleh terduga anggota Brimob. Tak sampai di situ, D lalu diinterogasi ihwal siapa admin dari akun Twitter @BandSideKick. Dalam situasi tertekan, D pun mengaku kepada oknum anggota Brimob bahwa ia dan juga seorang temannya berinisial J merupakan admin dari akun tersebut.

Baca Juga: 11 Kapanewon di Gunungkidul Tak Penuhi Kuota Pendaftar Pengawas TPS Plkada

Tak lama setelahnya, D dipaksa oleh oknum Brimob untuk memanggil J. Lebih tepatnya memancing J agar mau menemuinya di gang depan rumahnya. Ketika J telah sampai di lokasi, oknum Brimob langsung memiting lehernya dari belakang. J lalu dipaksa membuka jaket dan melakukan push up dengan tangan mengepal di atas permukaan aspal. Telepon genggam, KTP dan SIM milik J kemudian juga disita oleh oknum Brimob.

Keduanya lantas dibawa ke sebuah warung burjo yang berlokasi di sisi timur Mako Brimob Baciro. Usai turun dari motor, keduanya langsung mendapat tendangan dari oknum Brimob. D dan J kemudian disuruh jalan merayap menuju bagian belakang warung. Di sana, mereka kembali mendapat pukulan dan interogasi.

D juga ditanya soal aksi demonstrasi tanggal 8 Oktober 2020. Termasuk soal aksi pelemparan, perusakan pos polisi dan pembakaran Kafe Legian. D dan J memang turun aksi dan ikut melakukan pelemparan. Tapi, berdasarkan keterangan D, keduanya sama sekali tidak ikut merusak pos polisi, apalagi membakar Kafe Legian.

Oknum Brimob kembali melakukan interogasi. Kali itu, mereka memperlihatkan foto wajah para demonstran pada tanggal 8 Oktober 2020 di Gedung DPRD DIY. Oknum Brimob kemudian menanyakan soal keberadaan R yang juga merupakan admin dari akun Twitter @BandSideKick. Dua oknum brimob lalu diantar ke rumah R. Namun, berdasarkan keterangan orang tua R, R sedang tidak ada di rumah.

Tanpa selembar pun surat penangkapan, D dan J digelandang ke Mako Brimob. Setelah itu, mereka berdua dibawa ke sisi utara Stadion Mandala Krida. Mereka kemudian dipaksa meminta maaf atas tuduhan penghinaan terhadap Brimob. Di bawah tekanan dan paksaan, keduanya nurut atas permintaan itu. D dan J pun dilepaskan. Hanya saja, barang-barang mereka masih disita oleh oknum Brimob.

Baca Juga: Inovasi Baru Taman Pintar Jogja, Keliling Secara Virtual

Julian mempertanyakan tindakan oknum Brimob itu. Penangkapan yang dilakukan kepada dua pemuda itu tidak mencerminkan tugas dan fungsi pihak kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan penegak hukum. Atas dasar itulah, Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta kepada Kapolda DIY untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada orang yang diduga sebagai anggota Brimob.

“Kami meminta kepada Kapolda DIY untuk memberikan jaminan keamanan kepada para korban dan kerabat dari segala bentuk intimidasi. Kami juga meminta kepada pelaku untuk mengembalikan dua KTP milik korban dan juga meminta agar pelaku meminta maaf atas penangkapan, pemukulan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Julian.

Penyelesaian Lewat Audiensi

Terpisah, Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan masalah tersebut selanjutnya akan diselesaikan lewat audiensi bersama Kasat Brimob Polda DIY.

“Ini kan sepakat untuk audiensi dengan Kasat Brimob. Nanti kita lihat audiensinya seperti apa. Ya, mudah-mudahan selesai,” katanya usai menerima audiensi dari Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Saat ditanya ihwal aksi penangkapan oleh aparat yang dikhawatirkan dapat membuat warga takut berdemo, Yuli mengatakan seharusnya ada bukti permulaan yang cukup. Artinya, seseorang telah dinyatakan melakukan tindak pidana. “Jadi kalah tidak melakukan tindak pidana, ya gak usah resah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement