CSR Perusahaan Bisa Dipakai Lindungi Pekerja Informal, Ini Arahan Sri Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Sudarmini, warga Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, Senin (9/11/2020)/ Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Menjadi peserta BPJS Kesehatan selain untuk mendapatkan layanan kesehatan juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya opname di rumah sakit.
Sudarmini, warga Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, mengaku sudah lama menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sejak program layanan kesehatan ini masih bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ia dan keluarganya sudah mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang dikelola pemerintah.
"Kebetulan suami saya jadi anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat). Jadi, satu keluarga didaftarkan sebagai peserta Jamkesda. Sampai saat ini masih aktif," katanya kepada Harian Jogja, Senin (9/11/2020).
Saat program Jamkesda menjadi bagian dari program JKN-KIS, ia dan keluarganya masih terdaftar. Meskipun ia dan keluarga sudah mendapatkan jaminan kesehatan, bukan berarti Sudarmini tidak menjaga kesehatannya. Ia tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah.
"Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum pernah sakit yang berat apalagi sampai opname di rumah sakit. Kami tetap menjaga kesehatan. Biasanya minum jamu," kata Sudarmini.
Kalaupun ke puskesmas, katanya, ia tetap menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk kontrol rutin, seperti mengecek gula darah dan asam urat. Untuk hasil cek gula darah, ia mengaku masih terkontrol. Berbeda dengan hasil asam uratnya yang tergolong tinggi.
"Kemarin sampai 8,6 padahal normalnya 4,6. Untuk yang lainnya masih normal. Kartu BPJS Kesehatan ini saya pakai untuk kontrol rutin saja dan berjaga-jaga kalau ada gangguan kesehatan," katanya.
Sudarmini mengatakan pelayanan JKN KIS memang harus sesuai prosedur. Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) kedua, maka harus meminta rujukan dari faskes pertama. Kemudian, saat opname di faskes kedua juga harus sesuai kelasnya. "Kalau naik kelas dibolehkan, tetapi selisih pembayaran ditanggung sendiri. Prosedurnya seperti itu," katanya.
Ia menilai selama memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tidak ada masalah. Bahkan layanan BPJS saat ini sudah baik. Dia berharap layanan jaminan kesehatan tersebut terus meningkatkan pelayanan agar layanan kesehatan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. "Kalau hanya antre enggak masalah. Tetapi selama ini layanan di puskesmas juga bagus, tidak ada pembedaan pelayanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong CSR perusahaan dimanfaatkan untuk memperluas perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal di DIY.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.
Australia merebut gelar putra dan putri AVC Beach Volleyball 2026 di Shangluo serta mengamankan dua kuota Olimpiade LA28.