Advertisement

Sudarmini Rutin Kontrol dengan BPJS Kesehatan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 10 November 2020 - 00:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Sudarmini Rutin Kontrol dengan BPJS Kesehatan Sudarmini, warga Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, Senin (9/11/2020) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Menjadi peserta BPJS Kesehatan selain untuk mendapatkan layanan kesehatan juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya opname di rumah sakit.

Sudarmini, warga Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, mengaku sudah lama menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sejak program layanan kesehatan ini masih bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ia dan keluarganya sudah mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang dikelola pemerintah.

Advertisement

"Kebetulan suami saya jadi anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat). Jadi, satu keluarga didaftarkan sebagai peserta Jamkesda. Sampai saat ini masih aktif," katanya kepada Harian Jogja, Senin (9/11/2020).

Saat program Jamkesda menjadi bagian dari program JKN-KIS, ia dan keluarganya masih terdaftar. Meskipun ia dan keluarga sudah mendapatkan jaminan kesehatan, bukan berarti Sudarmini tidak menjaga kesehatannya. Ia tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah.

"Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum pernah sakit yang berat apalagi sampai opname di rumah sakit. Kami tetap menjaga kesehatan. Biasanya minum jamu," kata Sudarmini.

Kalaupun ke puskesmas, katanya, ia tetap menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk kontrol rutin, seperti mengecek gula darah dan asam urat. Untuk hasil cek gula darah, ia mengaku masih terkontrol. Berbeda dengan hasil asam uratnya yang tergolong tinggi.

"Kemarin sampai 8,6 padahal normalnya 4,6. Untuk yang lainnya masih normal. Kartu BPJS Kesehatan ini saya pakai untuk kontrol rutin saja dan berjaga-jaga kalau ada gangguan kesehatan," katanya.

Sudarmini mengatakan pelayanan JKN KIS memang harus sesuai prosedur. Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) kedua, maka harus meminta rujukan dari faskes pertama. Kemudian, saat opname di faskes kedua juga harus sesuai kelasnya. "Kalau naik kelas dibolehkan, tetapi selisih pembayaran ditanggung sendiri. Prosedurnya seperti itu," katanya.

Ia menilai selama memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tidak ada masalah. Bahkan layanan BPJS saat ini sudah baik. Dia berharap layanan jaminan kesehatan tersebut terus meningkatkan pelayanan agar layanan kesehatan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. "Kalau hanya antre enggak masalah. Tetapi selama ini layanan di puskesmas juga bagus, tidak ada pembedaan pelayanan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement