Advertisement

Netral di Pilkada, Advokat Desak Protokol Kesehatan Ketat saat Pencoblosan

Abdul Hamied Razak
Rabu, 25 November 2020 - 12:47 WIB
Sunartono
Netral di Pilkada, Advokat Desak Protokol Kesehatan Ketat saat Pencoblosan Deklarasi Advokat Tim 38 Peduli Pilkada Bersih di Sleman, Senin (23/11/2020). - Harian Jogja/ Abdul Hamid Razak.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah advokat dari berbagai organisasi advokat di DIY menyerukan agar pelaksanaan Pilkada serentak mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Mereka juga akan mengawasi berbagai program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat selama proses Pilkada.

Inisiator Advokat Peduli Pilkada Bersih Kamal Firdaus mengatakan penerapan Prokes menjadi hal utama yang perlu dilakukan oleh semua pasangan calon (paslon). Jangan sampai, katanya, pelaksanaan Pilkada justru memicu banyaknya kasus baru Covid-19. Oleh karenanya, pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada hingga pencoblosan nanti harus memerhatikan protokol kesehatan.

Advertisement

BACA JUGA : Stafsus Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan

"Kami meminta agar semua paslon selama kegiatan kampanye mematuhi aturan protokol kesehatan. Massa yang berkerumun sangat potensial menularkan Covid-19," katanya usai Deklarasi Tim 38 Advokat Peduli Pilkada Bersih.

Kamal bahkan menyerukan agar masyarakat tidak memilih paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Masing-masing paslon juga diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang mengotori proses pelaksanaan Pilkada. Seperti money politics dan lainnya. Selain masalah Prokes, Advokat Tim 38 juga akan ikut mengawasi distribusi dana-dana bantuan pemerintah baik yang melalui APBN maupun APBD untuk kepentingan paslon tertentu.

Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap adanya pelanggaran protokol kesehatan maupun penyelewengan dana-dana bantuan. Menurutnya, kemungkinan ada paslon yang berkampanye dan menjanjikan bantuan agar mau memilih paslon tertentu.

"Jika tidak memilih, dana bantuan tidak dicairkan. Kemungkinan itu ada. Maka kami siap menerima aduan dari masyarakat. Aduan yang telah kami verifikasi akan kami koordinasikan dengan Bawaslu. Setiap aduan, harus ditindaklanjuti," katanya.

BACA JUGA : Pilkada Harus Ketat Protokol Pencegahan Covid-19 Agar

Dijelaskan Kamal, advokat yang tergabung dalam Tim 38 berasal dari berbagai organisasi. Mereka independen dan tidak mendukung paslon tertentu. Mereka hanya berharap agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai protokol kesehatan. "Ini bentuk kepedulian dari kami para advokat agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan bersih, tidak menimbulkan klaster baru," katanya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Tim 38 Advokat Peduli Pilkada Bersih Oscar Semendawai. Menurutnya, beberapa hari terakhir banyak informasi adanya bantuan dari pemerintah yang digunakan dalam kampanye.

"Jika ada informasi ada dugaan praktek pelanggaran Pilkada seperti penyelewengan bantuan dari masyarakat, Tim 38 tetap akan melakukan pendalaman. Kami juga akan melakukan pendampingan," katanya.

Mereka berharap agar pelaksanaan Pilkada berjalan bersih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. KPU misalnya, tidak hanya mengunggah visi misi salah satu paslon saja. "KPU dan Bawaslu jangan bertindak diskriminatif. PNS juga tidak boleh kampanye salah satu paslon. Ini penting agar Pilkada berjalan sesuai aturan,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement