Advertisement

Pemkab Sleman Ingatkan Soal Disiplin Menerapkan Prokes

Abdul Hamied Razak
Minggu, 29 November 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Sleman Ingatkan Soal Disiplin Menerapkan Prokes Pemkab Sleman - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di DIY diperpanjang hingga 31 Desember mendatang. Semakin tingginya kasus Covid-19 memaksa Pemkab Sleman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan kunci untuk tidak terpapar Covid-19 hanyalah dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Rajin mencuci tangan dengan sabun, disiplin menggunakan masker, menjaga jarak (menghindari kerumunan) atau Cita Mas Jajar menjadi hal harus diterapkan oleh seluruh masyarakat. "Kita saat ini hidup di era pandemi Covid-19. Di manapun dan kemanapun maka prokes harus dijalankan. Ini untuk melindungi diri dan orang lain dari Covid-19," katanya, Sabtu (28/11/2020).

Advertisement

Pemkab, lanjut Harda, tidak akan berhenti untuk terus mengingatkan penerapan prokes agar masyarakat dapat terhindar dari paparan Covid-19. Pemkab tetap komitmen untuk terus mencegah munculnya penularan kasus baru Covid-19. Di lain sisi, Pemkab juga tetap memerhatikan bagaimana perekonomian masyarakat tetap bergerak. "Ini kasus yang dialami oleh seluruh dunia sehingga disiplin dengan penerapan Prokes menjadi keharusan," katanya.

Warga luar daerah yang ingin menetap di Sleman, katanya, harus tetap menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 minimal hasil rapid testnya non reaktif. Ketentuan tersebut juga sudah diterapkan di RT/RW. Untuk itulah, kata Harda, semua pihak perlu meningkatkan kedisiplinan untuk menjalankan prokes. Pemkab akan terus mengingatkan penerapan prokes. "Kalau kita lengah dan lupa menerapkan protokol kesehatan maka kasus-kasus baru akan terus terjadi. Kami akan terus melakukan pendekatan secara persuasif," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan penguatan penerapan prokes menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Menurutnya, memperketat protokol kesehatan lebih penting dilakukan daripada melakukan rapid tes secara acak. "Sesuai arahan Kemkes, untuk rapid tes massal sendiri sekarang sudah tidak dianjurkan. Jadi ya memang fokusnya kepada pengetatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat," kata Joko.

Joko menyampaikan Satgas Covid-19 Sleman akan tetap mengimbau masyarakat agar terus mengetatkan aturan prokes di setiap situasi dan kondisi. Baik di lingkungan perkantoran, pasar, perbelanjaan, lembaga pendidikan maupun destinasi wisata dan hiburan. Di seluruh lokasi-lokasi tersebut, Joko meminta agar managemen maupun pengelola untuk lebih disiplin menerapkan prokes.

"Termasuk di dalam keluarga. Prokes harus tetap diterapkan. Belakangan ini banyak muncul klaster keluarga," ungkap Joko.

Salah satu temuan klaster keluarga yang cukup mencolok berada di Plosokuning, Minomartani, Ngaglik dimana jumlahnya mencapai 25 kasus. Sebelumnya, klaster keluarga juga menimpa keluarga salah satu dosen PTN. Waktu itu, di dalam satu keluarga ada 10 orang yang positif.

"Untuk menekan klaster keluarga, kami perketat protokol isolasi mandiri. Jika terbukti tidak bisa menerapkan protokol kesehatan atau ada yang tertular, maka kami minta isolasi di faskes darurat," kata Joko.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengungkapkan, jumlah klaster keluarga paling banyak dibanding lainnya. Klaster pendidikan tercatat ada 5, perkantoran 17, dan jamaah 3. Sementara, klaster keluarga dilaporkan ada 60 kasus. Menurutnya, meledaknya kasus keluarga dikarenakan masyarakat kini cenderung abai protokol kesehatan ketika berada di dalam lingkungan rumah.

"Seolah kalau keluar dari kerumunan, orang merasa aman padahal hal itu tidak bisa dipastikan. Pada awal masa pandemi, protap masuk ke rumah dilakukan dengan ketat tapi sekarang sudah kendor," ujarnya.

Dia menjelaskan, protokol yang perlu diterapkan ketika hendak masuk rumah antara lain mandi dan keramas serta mengganti baju. Protokol kesehatan itu harus dibiasakan sebelum bertemu dengan anggota keluarga yang lain, terutama jika di rumah ada lansia dan balita.

Penanganan terhadap pasien dari klaster keluarga ini tidak berbeda dari umumnya. Mengingat keterbatasan faskes darurat, pasien tanpa gejala kini diarahkan untuk menjalankan isolasi mandiri. "Kami, Gugus Tugas sedang menggencarkan sosialisasi tentang prosedur isolasi mandiri tersebut,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement