Advertisement

Tersangka Korupsi Balai Kalurahan Baleharjo Gunungkidul Mangkir Lagi

David Kurniawan
Senin, 07 Desember 2020 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Tersangka Korupsi Balai Kalurahan Baleharjo Gunungkidul Mangkir Lagi Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali memanggil Fajar Riyanto untuk keempat kalinya pada Senin (7/12/2020). Namun, rekananan yang menjadi tersangka dalam pembangunan balai kalurahan itu tetap mangkir.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro, mengatakan surat pemanggilan kepada Fajar sudah diberikan beberapa hari lalu. “Harusnya hari ini [kemarin], tapi dia [Fajar] mangkir dari pemanggilan,” kata Andy kepada wartawan, Senin.

Advertisement

Menurut dia, Fajar akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo. “Bukan hanya sekali, tapi sudah coba kami panggil untuk keempat kalinya,” ungkapnya.

Andy menuturkan, apabila tak kunjung datang, tersangka akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara, menuturkan proses hukum akan terus berjalan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses peradilan tetap bisa dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka melalui pengadilan in absentia. Meski demikian, Koswara memastikan upaya tersebut merupakan alternatif terakhir. Sebab, prosesnya masih panjang dan harus memenuhi beberapa tahapan yang harus dilalui. “Kami harap tersangka bisa hadir sehingga proses lebih mudah. Tapi, kalau menghindar terus maka kami juga siap bersikap tegas,” katanya.

Koswara mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan ini terdapat dua berkas. Selain berkas milik Fajar, satu berkas lainnya milik Lurah Baleharo Agus Setiyawan telah terlebih dahulu masuk dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Kota Jogja. “Sudah dalam proses dan kami tuntut dia [Agus] dengan tuntutan 1,5 tahun penjara,” katanya.

Menurut Koswara, Agus telah mengembalikan seluruh kerugian begara dalam pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 juta. Meski demikian, ia memastikan pengembalian tersebut tidak menghentikan proses peradilan yang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement