Advertisement

PILKADA BANTUL: Pemilih di Rumah Sakit 52 Orang, Sebagian Besar Pasien Covid-19

Ujang Hasanudin
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
PILKADA BANTUL: Pemilih di Rumah Sakit 52 Orang, Sebagian Besar Pasien Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyebut ada 52 orang yang mengajukan pindah memilih dari tempat pemungutan suara (TPS) asal ke rumah sakit dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 9 Desember 2020. Sebagian besar adalah pasien Coronavirus Disease atau Covid-19 yang masih dalam perawatan di rumah sakit.

Komisioner KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan 52 orang yang mengajukan pindah memilih di rumah sakit tersebar di Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 (RSLKC) Bambanglipuro sebanyak 26 orang, PKU Muhammadiyah Bantul 12 orang, Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul 11 orang, dan Rumah Sakit Elisabeth Bambanglipuro sebanyak tiga orang.

Advertisement

Joko tidak merinci berapa pasien Covid-19 yang mengajukan pindah memilih tersebut, namun ia tidak menampik paling banyak adalah pasien Covid-19, “Itu campur, kecuali yang Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 [pasien Covid-19 semua],” kata Joko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/12/2020).

Dia mengakui belum semua rumah sakit megajukan formulir A5 kepada KPU Bantul, “Yang lain tidak mengurus A5 padahal sudah kita koordinasikan,” ucap Joko.

Soal proses pemungutan suara di ruang isolasi atau bagi pasien Covid-19, Joko mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa tidak ada kontak fisik antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pasien, bahkan tidak diperkenankan berdekatan.

KPPS yang masuk juga mengenakan alat pelindung diri (APD) level III. Pihak rumah sakit, kata dia, sudah menyediakan meja khusus untuk pencoblosan pasien, “KPPS tidak boleh berdekatan dan hanya menyaksikan [proses pencoblosan dari jauh],” kata Joko.

Untuk kelengkapan logistik pemilihan seperti surat suara, alat pencoblosan dan tinta akan dibungkus menggunakan plastik dan diletakkan di meja khusus yang sudah disiapkan. Setelah pasien menggunakan hak suaranya, maka yang dibawa KPPS adalah hanya surat suara. Sementara logistik lainnya ditinggal.

“Surat suara dimasukkan dalam kotak suara sesuai yang ada di TPS terdekat,” papar Joko. Selain itu, petugas KPPS yang melayani pemungutan hak suara pasien Covid-19 diwajibkan untuk melakukan dekontaminasi di ruang khsus yang sudah disediakan, “Petugas KPPS juga wajib mandi,” tandas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement