Advertisement

Jalan-Jalan ke JCM Bareng Istri, RM Curi Belasan Pakaian

Newswire
Selasa, 08 Desember 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Jalan-Jalan ke JCM Bareng Istri, RM Curi Belasan Pakaian Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus pencurian di salah satu mal di Sleman terungkap. Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus seorang lelaki berinisial RM yang diduga telah melakukan pencurian beberapa pakaian di salah satu gerai toko yang ada di Jogja City Mall (JCM) di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jumat (13/12/2020) lalu.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa sebenarnya tersangka RM, yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat ini, datang ke Jogja untuk liburan bersama istrinya.

Advertisement

Saat liburan tersebut, mereka mengunjungi salah satu mal yang ada di Jogja itu.

RM, yang datang ke JCM bersama istrinya, lantas masuk ke salah satu ke salah satu department store untuk melihat-lihat pakaian.

Melihat ada kesempatan, muncul niat RM untuk mencuri pakaian tersebut.

"Niat awal jalan-jalan saja. Lalu lihat ada kesempatan lalu memanfaatkan itu untuk mencuri. Berangkat dari rumah sampai ke lokasi bersama istrinya, tapi sang istri tidak tahu niatan dari suaminya," kata Hariyanto kepada awak media, Selasa (8/12/2020).

Tersangka awalnya berpura-pura belanja pakaian, lalu mengambil beberapa pakaian untuk dibawa ke ruang ganti.

Saat di ruang ganti itulah, tersangka langsung memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas gendong dan tas selempang yang sudah dibawa.

Setelah itu, ia langsung keluar tanpa membayar pakaian-pakaian tersebut.

"Ada sekitar 13 buah pakaian yang diambil oleh tersangka," ucapnya.

Namun apes, tersangka, yang sudah berhasil keluar dari department store tersebut, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak sekuriti JCM saat hendak meninggalkan lokasi.

Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100. Selanjutnya, pihak department store langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.

"Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini," jelasnya.

Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement