Advertisement

Mengaku Dijambret, Perempuan asal Giripeni Kulonprogo Malah Ditangkap Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:27 WIB
Budi Cahyana
Mengaku Dijambret, Perempuan asal Giripeni Kulonprogo Malah Ditangkap Polisi Pelaku penipuan jual beli tanah dan laporan palsu, Novia Agustina saat digiring mengikuti jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Novia Agustina, 33, warga Kelurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kulonprogo harus berurusan dengan kepolisian karena membuat laporan palsu. Ia juga terjerat kasus penipuan jual beli tanah.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri, mengatakan laporan palsu dibuat Novia di Polsek Panjatan pada Jumat (16/10/2020) pukul 14.30 WIB. Dia mengaku pada pukul 11.40 WIB di hari yang sama telah menjadi korban penjambretan di sekitar tanjakan Sutorini, Kelurahan Cerme, Kapanewon Panjatan.

Advertisement

BACA JUGA: Kronologi Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq Versi FPI

Jeffri mengatakan dalam laporan palsu itu, Novia menceritakan kronologi penjambretan yang dialaminya, bermula saat dirinya tengah berkendara di lokasi kejadian, kemudian dipepet dua orang pria berpakaian serba hitam berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU.

"Setelah itu tas yang dibawa tersangka [Novia] ditarik, akibatnya tas itu putus. Menurut penuturan tersangka dalam tas itu ada uang tunai Rp 140 juta, cincin emas seberat 5,5 gram, dan dompet berisi dokumen kependudukan semuanya atas nama tersangka, hilang karena dijambret. Kemudian laporan ke Polsek Panjatan," ujar Jeffri dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020).

Polsek Panjatan lanjut Jefri langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Novia lantas dimintai keterangan terkait peristiwa penjambretan yang dialaminya. Dalam proses inilah, terkuak Novia telah merekayasa laporan tersebut.

"Dalam pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan ini kemudian mengaku bahwa telah merekayasa cerita penjambretan itu," ucapnya.

BACA JUGA: Jika Terlibat dalam Video Syur, Gisel Disarankan Minta Maaf

Tak sampai di situ, kepolisian juga menemukan fakta bahwa Novia ternyata tersangkut dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.

Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ipda Budiman, mengatakan setelah kasus laporan palsu itu diproses Polsek Panjatan, pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial DWA, 42, warga Kalurahan Karangwuni, Wates, pada 17 Oktober 2020. DWA adalah korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Novia.

"Korban melaporkan telah beli tanah dari pelaku, dan telah dibayar. Tetapi ternyata tanah itu bukan milik pelaku," ujar Budiman.

Budiman menjelaskan pada 15 Maret 2019, korban membeli dua bidang tanah di wilayah Cerme, Panjatan yang diakui milik Novia. Tanah itu dihargai sebesar Rp100 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan terlebih dulu korban mentransfer sebesar Rp74 juta. Belakangan diketahui tanah itu ternyata milik orang lain yang dijual kepada Novi tetapi belum dilunasi.

BACA JUGA: 28 Tahun Lalu Keliru Serahkan Bayi, RS di China Didenda Rp1,64 Miliar

"Tanah itu dijual kepada pelaku sebesar Rp83 juta, tapi baru dibayar Rp20 juta. Nah sampai dua tahun lebih tidak lunas-lunas, dan oleh pelaku malah dijual lagi, sehingga proses balik nama kepemilikan tanah kepada korban [DWA] tidak bisa dilakukan. Hal ini yang membuat korban merasa tertipu dan melaporkan ke pihak berwajib," ujar Budiman.

Sementara itu Novia yang dihadirkan dalam jumpa pers memilih irit bicara. Kendati begitu ia mengaku telah berbuat salah kerena sudah membuat laporan palsu serta melakukan penipuan. Adapun uang dari aksinya itu telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Buat beli motor dan sebagainya," ujarnya singkat.

Atas perbuatannya Novia dikenakan dua pasal. Pertama pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun untuk pasal kedua terkait penipuan yang dikenakan kepada pelaku adalah 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Jadi penahanan tetap dilakukan tapi pada kasus penipuan bukan yang laporan palsu," kata Budiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement