GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi agama./Shutterstock
Harianjogja.com, JOGJA-Meski Pemerintah telah mengakui dan mengakomodir hak kelompok penghayat kepercayaan sebagai warga negara seperti layanan KTP dan perkawinan, tetapi masyarakat yang masih belum bisa sepenuhnya menerima membuat banyak penghayat kepercayaan belum memanfaatkan layanan tersebut.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DIY, Bambang Purnomo, menuturkan meski telah terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, sampai saat ini masih banyak penghayat yang belum mengubah kolom agama di KTP sesuai keyakinannya, sehingga masih tertera agama yang umum di masyarakat atau dikosongkan.
BACA JUGA: Merapi Alami 12 Kali Gempa Guguran
Menurutnya terdapat sejumlah faktor yang membuat banyak penghayat belum mengubah kolom agama tersebut. “Takut dibully oleh lingkungan sosial atau sekolah, tidak semua anggota keluarga merupakan satu penghayat, atau memang ingin mempertahankan eksistensi agamanya,” ujarnya dalam Workshop Strategi Kampanye Narasi Penghayat Bersama Jurnalis dan Media, Sabtu (12/12/2020).
Dalam perkawinan, pelaksanaan perkawinan secara Penghayat Kepercayaan tidak ada kendala, sudah sesaui dengan aturan yang berlaku. Proses pencatatan perkawinan sesuai aturan, dengan petugas Perkawinan dilakukan oleh Pemuka Penghayat.
Sementara dalam pendidikan, Pengajar Kepercayaan yang disebut Penyuluh Kepecayaan dengan sertifikasi penyuluh belum merata di semua daerah. “Tidak setiap wilayah ada sekolah negeri, bila mencari sekolah terdekat kebanyakan berbasis agama, sehingga Penghayat tak terlayani,” katanya.
DIY merupakan daerah di Indonesia dengan jumlah organisasi Penghayat Kepercayaan terbanyak ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di DIY, jumlah organisasi ini sebanyak 25 organisasi, di Jawa Tengah 52 organisasi dan di Jawa Timur 51 organisasi.
Dalam riset terbarunya yang berjudul Produksi Wacana Tentang Penghayat Kepercayaan, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), menyebutkan pasca putusan MK pada 2016, sudah ada beberapa sekolah yang memfasilitasi pelajaran untuk penghayat. di DIY, pendidikan bagi penghayat diselenggarakan di SMA N 11 Kota Jogja dan SMK N 1 Kasihan, Bantul.
Salah satu Tim Riset LKiS, Ayik Teteki, menuturkan dalam hal perkawinan, permasalahan timbul jika penghayat kepercayaan tidak mengikuti organisasi yang diakui hukum. “Penghayat kepercayaan tidak bisa dicatatkan ke Dinas Dukcapil [Kependudukan dan pencatatan Sipil] ketika organisasinya tidak diakui hukum. Padahal banyak penghayat yang tidak ikut organisasi atau perorangan,” katanya.
Riset ini merupakan studi literatur yang melibatkan 25 tulisan ilmiah, 9 buku, serta sejumlah dokumen lain yang mengangkat beragam perspektif dan persoalan penghayat kepercayaan di Indonesia. Dari sini diharapkan dapat memberi dampak positif ketika menghadirkan agama leluhur dan pengahayat kepercayaan di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.