Advertisement
Terbukti Korupsi, Nasib Lurah Baleharjo Ditentukan Setelah Putusan Inkrah
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul masih menunggu adanya keputusan hukum tetap terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. Keputusan inkrah ini akan dijadikan dasar untuk pemberhentian secara tetap.
Kepala Bidang Pemmerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis terhadap Lurah Baleharjo. Meski demikian, putusan tersebut belum bisa menjadi dasar untuk tindakan lanjutan terkait dengan status yang bersangkutan sebagai lurah.
Advertisement
BACA JUGA : Korupsi Pembangunan Balai, Lurah Baleharjo Divonis Satu
Menurut dia, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila ada keputusan hukum tetap berkaitan dengan kasus yang jalani. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim di sidang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi masih ada proses banding baik dari pihat terdakwa maupun penuntut.
“Intinya kami menunggu. Kalau sudah ada keputusan yang inkrah maksa bisa diberhentikan secara tetap,” kata Farkhan kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Dia menjelaskan, secak Lurah Agus ditetapkan sebagai tersangka, pemkab melalui DP3AKB melakukan pemberhentian sementara. Hal ini agar yang bersangkutan menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya. Untuk memastikan layanan pemerintahan berjalan normal, juga telah ditunjuk pelaksana tugas.
BACA JUGA : Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
“Carik yang menjadi Plt-nya. Meski lurah sedang menjalani proses hukum, namun pelayanan di Kalurahan Baleharjo tetap berjalan seperti biasa,” kaatanya.
Penasehat hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, sudah ada vonis terhadap kliennya. Hasil dari putusan sidang, Agus diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.
“Vonis ini lebih ringan karena saat sidang dituntut 1,5 tahun penjara,” kata Kunto kepada wartawan, Rabu (16/12).
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan dari terdakwa, tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Agus tidak harus menjalani selama satu tahun karena akan ada pengurangan selama proses penahanan.
“Klien saya menerima. Kemungkinan 4,5 bulan lagi sudah selesai menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan
Ditambahkan Kunto, selama proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung klinenya sangat kooperatif. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari tim jaksa penuntut umum. Bukti sikap kooperatif dari terdakwa bisa dilihat adanya pengembalian uang sesuai dengan kerugian yang disebutkan.
“Kerugian atas pembangunan balai kalurhan mencapai Rp353 juta dan semua sudah dikembalikan dengan cara mengangsur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement