Advertisement
Layanan Rapid Test di YIA Dibatasi Hanya untuk Calon Penumpang Pesawat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—PT Angkasa Pura 1 kini membatasi layanan pengujian rapid test di Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon, Kulonprogo. Sebelumnya layanan ini terbuka untuk masyarakat umum, sekarang khusus bagi pengguna jasa penerbangan di bandara tersebut. Kebijakan ini berlalu mulai Kamis (24/12/2020).
PTS General Manager YIA, Taochid Purnama Hadi, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan rapid test kepada calon penumpang pesawat di YIA. "Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara khususnya calon penumpang pesawat udara," ujar Taochid lewat keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Kamis.
Advertisement
Perseroan mengimbau calon penumpang pesawat dapat melakukan rapid test pada H-1 atau H-2 keberangkatan. Di samping itu calon penumpang juga harus tiba di bandara setidaknya 4 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sementara itu, Airport Duty Manager (ADM) YIA, Budi Wiyono, saat ditemui awak media di YIA, Kamis pagi mengatakan untuk menggunakan layanan rapid test di bandara ini calon penumpang wajib menunjukkan KTP atau data diri lain serta bukti tiket pesawat. "Pengguna layanan ini tinggal menunjukkan KTP dan fotokopi tiket," ujarnya.
Budi menerangkan Angkasa Pursa telah menyediakan dua posko pengujian antigen dan antibodi di bandara ini. Posko itu masing-masing dikelola oleh anak perusahaan AP 1 yaitu Angkasa Pura Support (APS) dan Maskapai Lion Air. Guna mengantisipasi lonjakan pengguna layanan rapid test, khususnya yang antigen di masa Natal dan Tahun Baru, stok alat pengujian telah ditambah dari yang sebelumnya hanya 300 alat per hari sekarang jadi 600 alat.
"Kami juga ada penambahan sekitar 300 alat jadi sekarang sekitar 600-an. Jadwal pelayanan masih sama, yaitu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," ucapnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3/ 2020, terdapat beberapa syarat untuk melakukan perjalanan udara pada masa periode 22 Desember 2020 sampai dengan 08 Januari 2021. Pelaku perjalanan tujuan ke Bali dan Jakarta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Opsi lain menggunakan hasil test PCR atau swab test dengan masa berlakunya tujuh hari.
Anak-anak di bawah usia 12 hanya perlu menggunakan hasil rapid test antibodi dengan hasil non reaktif paling lama 14 hari.
YIA sendiri memiliki layanan rapid test antibodi dan antigen yang ditempatkan di lantai mezzanine. Biaya yang dipatok untuk sekali pengujian rapid test antibodi sebesar Rp85.000, sedangkan antigen Rp170.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement