Advertisement

DIY Masuk 5 Provinsi dengan Keterisian Ruang Isolasi Covid-19 Tertinggi

Mutiara Nabila
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DIY Masuk 5 Provinsi dengan Keterisian Ruang Isolasi Covid-19 Tertinggi Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19. - Antara/Ariella Annasya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ada lima provinsi dengan tingkat pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan itensif atau ICU tertinggi untuk pasien Covid-19 pada saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Satgas mencatat secara nasional pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi untuk pasien Covid-19 per Desember 2020 sudah mencapai 62,63 persen. Per 27 Desember 2020, tingkat penggunaan ICU mencapai 55,6 persen.

Advertisement

Wiku memerinci 5 provinsi dengan pemanfaatan tertinggi tersebut adalah Jawa Barat 77 persen, DIY 77 persen, Banten 77 persen, Jawa Timur 72 persen, dan Jawa Tengah 72 persen.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, terdapat sejumlah tantangan, termasuk tingkat keterisian tersebut. Pemerintah, kata Wiku, telah mengambil langkah-langkah antisipatif.

Baca juga: Wisatawan Diminta Lapor Saat Menemukan Pelanggaran Prokes

“Dalam konteks pelayanan kesehatan, tantangan saat ini adalah peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana dan prasarana, peralatan dan logistik obat-obatan, serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan yang berpotensi pada tertundanya pelayanan kesehatan esensial lainnya," jelasnya pada konferensi pers Selasa (29/12/2020).

Beberapa langkah antisipatif dimaksud, pertama, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk Covid-19 sebesar 30 - 40 persen dari total tempat tidur yang ada.

Kedua, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19. Ketiga, keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.

Baca juga: Pemda DIY Harus Serius Mengurusi TPST Piyungan

Langkah antisipatif ini dilakukan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik. Menurutnya, langkah antisipatif itu harus dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatan.

"Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan Covid-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya," kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement