Advertisement
Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19. Perpanjangan status ini menjadi perpanjangan kedelapan dan mulai berlaku 1 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan jika status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. "Menugaskan kepada Sekda Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di Kabupaten Sleman," ujar Sri Purnomo, Selasa (29/12/2020).
Advertisement
Perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam ini berdasarkan usulan Kepala Pelaksana BPBD Sleman No.440/1490 tanggal 23 Desember 202O perihal Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Keadaan Darurat Bencana Covid-19 di Sleman.
Adapun segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini dapat bersumber dari sejumlah anggaran, di antaranya APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Jumat 18 April 2025
- Jadwal Ibadah Jumat Agung di Berbagai Gereja di DIY
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025
- Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
Advertisement