Advertisement
357 CPNS di Kulonprogo Terima SK, Bupati: Berstatus PNS Harus Jaga Sikap

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 357 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi formasi 2019 di Kulonprogo akhirnya memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS. SK itu diserahkan langsung oleh Bupati Kulonprogo, Sutedjo, kepada perwakilan CPNS di Ruang Adikarto, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (4/1/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti mengatakan penyerahan SK ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para penerima SK sebelumnya telah menjalani seleksi CPNS mulai dari pemberkasan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari total 4.809 pendaftar, mengerucut menjadi 357 orang.
Advertisement
BACA JUGA : Tiga Formasi CPNS 2019 di Kulonprogo Masih Kosong
"Terhadap 357 CPNS itu sudah kami usulkan NIPnya ke BKN. Seluruh usul NIP ini telah disetujui oleh BKN sehingga tahapan selanjutnya adalah menerbitkan surat keputusan bupati tentang pengangkatan CPNS," kata Yuriyanti dalam sambutannya di acara penyerahan SK, Senin pagi.
Dijelaskan, setelah menerima SK, CPNS bisa langsung bekerja di instansinya masing-masing. Untuk gaji yang diperoleh besarannya masih 80 persen dari total gaji. Meski telah mendapat SK para CPNS ini belum secara resmi jadi PNS. Nantinya ada pelatihan dasar yang rencananya digelar tahun ini. Setelah mengikuti pelatihan itu, mereka akan dinilai. Hasil penilaian itu jadi pertimbangan apakah CPNS layak diangkat sebagai PNS atau tidak.
BACA JUGA : Kulonprogo Dapat Alokasi CPNS Sebanyak 360 Formasi
"Ketentuannya paling lama satu tahun setelah ini [pelatihan] sudah bisa diangkat. Semoga semuanya [CPNS] bisa lulus," ujarnya.
Terkait hal itu, Bupati Kulonprogo, Sutedjo mewanti-wanti kepada para CPNS untuk bisa menjaga sikap selama menjalani pelatihan untuk diangkat jadi PNS. "Sekarang dengan jadi CPNS anda telah terikat dengan berbagai macam aturan. Ada teori sosiologi bahwa setiap perubahan status harus diikuti perubahan sikap. Sikap anda harus diperhatikan dengan betul setelah menyandang status ini," ucap Sutedjo.
Sutedjo juga mengingatkan para CPNS untuk menghilangkan kebiasaan buruk di masa lalu. Misalnya bangun siang. Setelah jadi CPNS mereka dituntut untuk selalu bangun pagi karena jam masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB.
Anggapan bahwa status PNS adalah priyayi juga perlu dihilangkan. Menurut Sutedjo, PNS bukanlah kalangan priyayi yang selalu dilayani, melainkan sebaliknya. PNS ditugaskan sebagai abdi negara yang melayani masyarakat. "Kasarannya kita itu batur atau pembantunya masyarakat, jadi pelayanan kepada masyarakat yang diutamakan," ujarnya.
BACA JUGA : Kulonprogo Sediakan 8 Formasi CPNS untuk Difabel
Untuk diketahui, 357 CPNS ini akan mengisi posisi di empat kelompok jabatan, yakni guru tenaga kesehatan, tenaga fungsional non guru dan non kesehatan serta jabatan fungsional umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement
Advertisement