Advertisement
Mengaku Sulit Mengurus Izin Usaha, Pengusaha Kuliner Mengadu ke DPRD Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sejumlah pengusaha kuliner yang tergabung dalam Kelompok Usaha Jasa Kuliner di wilayah Nanggulan dan Girimulyo mendatangi Kantor DPRD Kulonprogo, Selasa (5/1/2021). Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait sulitnya mendapatkan izin usaha di Kulonprogo.
Kelompok beranggotakan pengelola Kopi Ampirono, Dadap Sumilir, Banyu Bening dan Kopi Ingkar Janji itu sebelumnya telah mengurus izin usaha serta izin pengalihfungsian lahan pertanian di kawasan Nanggulan dan Girimulyo untuk dibangun usaha. Namun izin usaha itu tak kunjung dikeluarkan oleh instansi terkait.
Advertisement
"Jadi selama ini kita itu sudah mengurus legalitas usaha, tapi bahasanya itu masih sulit ya, oleh karenanya dengan audiensi ini mudah-mudahan segera ada solusi dari pemkab," kata Koordinator Usaha Jasa Kuliner Nanggulan-Girimulyo, Rusyadi Handoko, saat ditemui seusai audiensi di Ruang Sadewa, DPRD Kulonprogo, Kapanewon Pengasih, Selasa siang.
Baca juga: Langgar Prokes, Kafe dan Warung Burjo di Concat Ditutup Petugas
Di samping meminta kemudahan proses perizinan, kelompok ini juga berharap dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, dan sebagainya bisa memberi pendampingan kepada mereka. Sebab usaha yang mereka kelola telah berkontribusi dalam pengembangan perekonomian masyarakat sekitar.
Audiensi ini, dihadiri ketua fraksi, komisi, dan pimpinan DPRD Kulonprogo. Di samping itu juga ada perwakilan instansi, di antaranya DPMPT, Dispar, Dispetarung, Dinas Pertanian, DPUPKP, Bappeda, Disperindag dan asisten daerah.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan hasil pertemuan ini disimpulkan proses perizinan memang berlangsung lama. Namun pihaknya meminta instansi terkait untuk bisa mempercepat proses tersebut. Koordinasi antar instansi juga harus dikuatkan agar persoalan semacam ini tak terulang kembali.
Baca juga: Sejumlah Sekolah di Sleman Ini Dinilai Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Prokes
"Kami juga ingin ada progres dari pemkab terkait penyelesaian persoalan ini. Meskipun memang secara peruntukan wilayah itu adalah untuk pertanian, namun tadi sudah disampaikan dari Dinas Pertanian mendasarkan Perpres 38 tahun 2015 dan LP2B nya juga masih mencukupi," ujar Akhid.
Akhid mengatakan Kelompok Usaha Jasa Kuliner di wilayah Nanggulan dan Girimulyo telah menyatakan bahwa mereka mau mentaati aturan perizinan yang berlaku. Oleh karenanya diharapkan pemkab bisa memberikan pendampingan dan bimbingan kepada kelompok ini, supaya pelaksanaan usahanya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.
Dikatakan Akhid usaha yang kelompok itu kelola berada di kawasan strategis, yang perlu mendapat perhatian lebih dan jika perlu dapat dijadikan pilot project program kolaborasi OPD dalam pengembangan kawasan wisata.
"Mereka juga harus diapresiasi karena telah ikut dalam upaya mengembangkan perekonomian masyarakat, hal ini senada dengan tema Kulonprogo pada 2021 yaitu memanfaatkan program strategis nasional untuk kebangkitan dan kemajuan ekonomi Kulonprogo," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement